MANADO, LacakPos.co.id – Kepala Kantor Bea Cukai Manado, Feri Hadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam penangkapan kapal MJ Moro Ami yang dilakukan oleh PSDKP Tahuna pada 9 Agustus 2025. Bea Cukai, kata dia, hanya dimintai dukungan dalam pemeriksaan muatan kapal tersebut.
“Penangkapan kapal dilakukan oleh PSDKP Tahuna, bukan Bea Cukai. Peran kami hanya sebatas pemeriksaan kepabeanan terhadap muatan kapal,” ujar Feri Hadi, didampingi Humas Bea Cukai Manado, Andri, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (29/8/2025).
Feri menjelaskan, permintaan bantuan dari PSDKP Tahuna terjadi karena adanya ketidakpahaman teknis terkait kepabeanan. Oleh sebab itu, Bea Cukai Manado melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang diamankan dari kapal MJ Moro Ami.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang, antara lain:
1. Ratusan karton rokok merek Ford.
2. 7 (tujuh) buah ID Card.
3. 5 (lima) unit telepon genggam (2 merek Samsung, 3 merek Tecno).
“Hasil pemeriksaan tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum kepabeanan,” tegasnya.
Terkait keputusan pelepasan kapal, Feri menambahkan, Bea Cukai tidak memiliki kewenangan karena pihak yang melakukan penangkapan adalah PSDKP Tahuna. Sementara itu, penyimpanan sementara muatan di gudang Bea Cukai Tahuna dilakukan atas permintaan PSDKP dan disegel oleh PSDKP Tahuna.
Sebelumnya, kapal MJ Moro Ami diamankan oleh PSDKP Tahuna saat diduga hendak menyelundupkan rokok dari wilayah perairan Indonesia menuju Filipina. Kapal tersebut membawa delapan warga negara asing asal Filipina yang berperan sebagai anak buah kapal (ABK) sekaligus nahkoda.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025 pukul 07.17 WITA di perairan teritorial Laut Sulawesi, WPPNRI 716, tepatnya di posisi koordinat 04°57.426’ LU – 125°32.214’ BT.(Butje/SPAN)