MINSEL – LACAKPOS.CO.ID – Dalam upaya memberikan perlindungan Kesehatan yang lebih baik bagi Perangkat Desa, Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar,SH, mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
Rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (7-1-2025) di ruang rapat kantor Bupati Minahasa Selatan, dalam rapat tersebut, menghasilkan komitmen kuat dari Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan bagi para Perangkat Desa pada Rabu, 8 Januari 2025.
Pada rapat tersebut, Bupati Minahasa Selatan, Frangky Donny Wongkar,SH, menegaskan, “Perangkat Desa merupakan pilar penting didalam pelayanan masyarakat,
Kami telah berkomitmen untuk memastikan mereka mendapatkan akses kesehatan yang layak dan berkelanjutan,”sebutnya.
“Oleh karna itu dengan langkah ini, diharapkan semua Perangkat Desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa khawatir terkait masalah kesehatan, ”
Terang Bupati FDW.
Dalam rapat ini pula, Bupati juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014. Pasien diharapkan untuk memastikan status kepesertaan JKN mereka saat pertama kali masuk rumah sakit dan menunjukkan identitas peserta dalam waktu paling lambat 3×24 jam hari kerja sejak dirawat.
Seperti Contoh, “jika seorang pasien dirawat pada hari Sabtu, mereka masih memiliki waktu hingga Rabu untuk melaporkan identitas JKN-nya, asalkan perawatan masih berlangsung. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan akses yang adil terhadap layanan kesehatan,” Tutup, Bupati FDW.
Dengan tekad dan komitmen ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berharap tidak hanya menyelesaikan kewajiban, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepesertaan dalam program JKN. Langkah ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi kesehatan seluruh perangkat desa dan masyarakat Minahasa Selatan.
(**Eka Putra)