MANADO – LACAKPOS.CO.ID – Walikota Manado Andrei Angouw mendampingi Gubernur Sulut Olly Dondokambey menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 85 tahun 2021, pada Senin, (4/10/2021) di Hotel Aston Manado.
Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung.
Sosialisasi ini sehubungan dengan pembentukan Peraturan Pemerinrah No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kehadiran Andrei Angouw dalam acara sosialisasi ini adalah sebagai tuan rumah sekaligus menyampaikan ucapan selamat datang kepada Menteri dan rombongan.
Adapun sebagai narasumber dalam sosialisasi ini adalah Dirjen Perikanan Tangkap.
Hadir dalam sosialisasi ini Menteri Kelautan dan Perikanan dan jajaran pejabat eselon I, Gubernur Sulut Bpk. Olly Dondokambey, Walikota Bitung Bpk. Maurits Manatiri, pejabat teknis Direkrorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kadis Kelautan dan Perikanan Sulut, Perwakilan Pengusa Perikanan, HNSI dan Organiaasi Perikanan serta undangan terkait lainnya.
Setelah acara pembukaan dilanjutkan dengan sambutan Gubernur Sulut dengan menyampaikan beberapa hal dan berharap agar sosialisasi ini dapat membantu Provinsi Sulawesi Utara dalam Bidang Perikanan sebab Perikanan merupakan salah satu sektor andalan untuk pengembangan perekonomian di Sulawesi Utara.
Selesai sambutan Gubernur forum sosialisasi mendengarkan arahan Bpk. Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus membuka acara sosialisasi secara resmi.
Mengingat situasi dan kondisi saat ini masih terkait dengan wabah Covid-19, sehingga kegiatan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19.(***butje)