MINSEL – LACAKPOS.CO.ID – Nico Mangundap bersaudara lakukan pemasangan papan pemberitahuan atas bidang tanah yang terletak di Desa Rap-rap, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan atau tempat yang disebut masyarakat sekitar Perkebunan Nojo, Gunung Tolu, Jumat (30/04/2021).
Menurut Nico Mangundap apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan putusan hukum bahwasannya lahan tersebut milik keluarganya.
Diketahui ada 2 (dua) buah papan pengumuman yang dipasang, disebelah kiri jalan dan di sebelah kanan jalan dan di papan pengumuman tersebut dituliskan lahan tersebut milik dari Nico Mangundap bersaudara berdasarkan Putusan yang telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tondano nomor 08/Pen Eks/2002/PN.TDO cq Putusan PN Manado nomor 217/PDT/1995/PT MDO cq Putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 2427 K/PDT/1996 tanggal 09 Maret 2000 dan putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 31/PDT/2019/PT MND dan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1428 K/Pdt/2020.
Kepada wartawan Nico Mangundap menjelaskan bahwa barangsiapa masuk dan mendirikan tanpa ijin dari pihaknya akan dilaporkan kepada pihak Kepolisian, karena itu adalah tindakan penyerobotan.
Turut hadir pada kegiatan pemasangan papan pengumuman tersebut, dari pihak Kepolisian, Koramil, Pemerintah Desa, Keluarga maupun masyarakat. (Steven)