Polres Kepulauan Sangihe Terima Dua Laporan Polisi dalam 24 Jam, Dugaan Pencabulan Dilaporkan

Polres Kepulauan Sangihe menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak pada Minggu (27/9/2026). Perkara tersebut selanjutnya ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Identitas dan privasi korban dilindungi demi menjaga keamanan serta kepentingan terbaik bagi anak.

SANGIHE, LacakPos.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe mencatat dua laporan polisi selama periode Minggu (27/9/2026) pukul 08.00 WITA hingga Senin (28/9/2026) pukul 08.00 WITA.

Berdasarkan laporan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang disampaikan kepada Kapolres Kepulauan Sangihe, situasi keamanan di wilayah hukum Polres Sangihe beserta jajaran kepolisian sektor (Polsek) secara umum dilaporkan aman dan terkendali.

Bacaan Lainnya

Salah satu laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan tindak pidana kesusilaan atau pencabulan yang dilaporkan pada Minggu, 27 September 2026.

Perkara tersebut bermula ketika seorang anak menceritakan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya kepada orang tuanya. Setelah mendengar keterangan tersebut, pihak keluarga kemudian menyampaikan persoalan itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan tersebut tercatat dalam administrasi Polres Kepulauan Sangihe. Namun, penanganan perkara dan penetapan status hukum pihak yang dilaporkan merupakan kewenangan penyidik sesuai prosedur yang berlaku.

Polres Kepulauan Sangihe diharapkan dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban.

Redaksi LacakPos.co.id mengedepankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap korban dalam pemberitaan perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual. ( Rinny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *