SANGIHE, LacakPos.co.id – Ratusan penambang tradisional memadati halaman Gedung Putih, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Kamis (15/10/2026). Dalam aksi damai tersebut, massa menyampaikan delapan tuntutan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, mulai dari kepastian hukum pertambangan rakyat hingga penolakan terhadap penerbitan kembali izin produksi PT Tambang Mas Sangihe (TMS).
Aksi tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keresahan terkait keberlangsungan mata pencaharian warga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan tradisional.
Massa berharap DPRD tidak sekadar menerima aspirasi, tetapi juga mengawal tindak lanjutnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Delapan Tuntutan Penambang
Dalam penyampaian aspirasi, massa meminta DPRD menghadirkan Bupati Kepulauan Sangihe dalam forum dialog untuk membahas persoalan pertambangan rakyat.
Mereka juga mendesak pemerintah agar tidak menerbitkan kembali izin produksi PT TMS. Tuntutan tersebut didasarkan pada klaim massa bahwa izin perusahaan telah dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, massa meminta DPRD memfasilitasi pertemuan antara masyarakat penambang dan pihak perusahaan guna mencari penyelesaian atas persoalan pertambangan yang berkembang di Sangihe.
Tuntutan berikutnya berkaitan dengan gugatan PT TMS terhadap 11 warga penambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Massa meminta agar hak-hak warga yang menghadapi proses hukum tersebut mendapat perhatian dan keadilan.
Massa juga mendesak pemerintah daerah hingga pemerintah pusat memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan penambangan tradisional di lahan yang mereka klaim sebagai milik sendiri, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Dua tuntutan lainnya menyangkut pembayaran hak-hak karyawan PT TMS yang menurut massa belum dipenuhi serta desakan kepada DPRD agar menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat secara maksimal.
Suara Warga dan Klaim Tanah Adat
Di tengah aksi, Sam Medea menyampaikan kekhawatirannya terhadap masa depan masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan.
“Jangan sampai ada ucapan turut berdukacita bagi pejuang rupiah di tanah Papua. Cukup sudah, kita berdiri saja di tanah kita sendiri,” ujar Sam di hadapan massa.
Pernyataan tersebut menggambarkan harapan para penambang agar persoalan pertambangan di Sangihe memperoleh penyelesaian tanpa mengabaikan nasib masyarakat setempat.
Sementara itu, Melky Hontong menegaskan bahwa masyarakat yang hadir dalam aksi tersebut meyakini wilayah yang mereka perjuangkan merupakan tanah adat yang memiliki pemilik.
“Ini bukan tanah liar, ini tanah adat yang mempunyai pemilik. Kami yang hadir ini hanya sebagian kecil dan spontan. Bahkan, sebelum kami lahir, nenek moyang kami sudah membayar pajak untuk negara,” kata Melky.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya tergiur oleh besarnya tawaran perusahaan. Menurutnya, aktivitas ekonomi yang dikelola masyarakat di wilayah sendiri diharapkan mampu menggerakkan perekonomian lokal dan memberikan manfaat langsung bagi warga.
“Kami tidak mencuri hak orang lain,” tegasnya.
Pernyataan Melky menegaskan bahwa persoalan yang disuarakan massa tidak hanya menyangkut ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah dan kesempatan masyarakat untuk mengelola sumber daya di wilayah yang mereka perjuangkan.
Pertanyakan Legalitas Pertambangan Rakyat
Koordinator lapangan aksi damai, Irvan Mamadoa, dalam orasinya menyebut aktivitas pertambangan masyarakat di Sangihe telah berlangsung jauh sebelum kontrak karya PT TMS diterbitkan.
Menurut Irvan, masyarakat telah melakukan aktivitas pertambangan sejak 1986, sedangkan kontrak karya perusahaan disebut terbit pada 1997.
“Ini bukan rahasia lagi, tambang di Sangihe sudah ada sejak 40 tahun yang lalu. Masyarakat lebih dahulu, bukan perusahaan. Kami tidak merebut tanah yang mereka miliki, tetapi kami mengambil apa yang ada di tanah kami,” kata Irvan.
Ia kemudian mempertanyakan perbedaan kesempatan memperoleh legalitas pertambangan antara perusahaan dan masyarakat.
“Mengapa perusahaan mendapat izin, sementara kami masyarakat dibiarkan ilegal?” lanjutnya.
Irvan juga meminta pemerintah memberikan perhatian kepada masyarakat kecil yang berupaya mempertahankan sumber penghidupan mereka.
“Di mana hati pemerintah? Bantulah kami Pak sebagai masyarakat kecil yang hanya bermodalkan kesehatan dan semangat,” ujar Irvan dengan mata berkaca-kaca.
Menanti Tindak Lanjut DPRD
Aksi damai tersebut kembali menyoroti persoalan pertambangan rakyat di Kabupaten Kepulauan Sangihe, terutama mengenai kepastian hukum, klaim kepemilikan tanah, hubungan masyarakat dengan perusahaan, serta perlindungan terhadap mata pencaharian warga.
Massa berharap DPRD Sangihe menjalankan fungsi representasi dan pengawasan dengan memfasilitasi dialog yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan.
Melalui dialog tersebut, masyarakat mengharapkan adanya kejelasan atas berbagai persoalan yang disampaikan serta solusi yang mempertimbangkan ketentuan hukum dan kondisi warga di lapangan.
Tindak lanjut atas delapan tuntutan itu kini menjadi hal yang dinantikan masyarakat. Mereka berharap aspirasi yang disampaikan di Gedung Putih tidak berhenti sebagai tuntutan dalam aksi, tetapi mendapat respons dan kejelasan dari pihak-pihak yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, tanggapan DPRD Sangihe, pemerintah daerah, dan pihak PT TMS atas tuntutan tersebut belum dicantumkan dalam bahan berita yang tersedia. (Rinny)






