Enam Fraksi DPRD Bukittinggi Soroti R-APBD 2027 dan Dua Ranperda

Caption:Wakil Wali Kota Ibnu Asis, S.T.P. Sutan Saidi, bersama Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., beserta Wakil Ketua DPRD Beny Yusrial, S.IP. bahas tiga Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi. ( ist)

BUKITTINGGI, LacakPos.co.id – Enam fraksi DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni R-APBD Tahun Anggaran 2027, Penanggulangan Bencana, serta Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Jam Gadang.

Penyampaian pandangan umum tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Selasa (13/10/2026), sebagai bagian dari tahapan pembahasan ketiga Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., menjelaskan bahwa Wali Kota Bukittinggi telah menyampaikan ketiga Ranperda tersebut kepada DPRD pada 12 Oktober 2026 untuk dibahas bersama.

Salah satu pandangan yang disampaikan dalam rapat tersebut berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang diwakili Ibra Yaser. Fraksi PKS meminta penjelasan terkait sejumlah aspek penting dalam R-APBD 2027, terutama penyelesaian selisih pembiayaan sebesar Rp309,85 miliar, rekonsiliasi pendapatan transfer, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta prioritas belanja wajib dan pelayanan dasar.

Fraksi PKS juga menyoroti alokasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebesar Rp65,34 miliar, termasuk sasaran penggunaannya dan mekanisme pelaporan capaian kepada DPRD.

Pada Ranperda Penanggulangan Bencana, Fraksi PKS menekankan pentingnya penguatan pencegahan dan kesiapsiagaan melalui pemutakhiran peta risiko, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, perlindungan kelompok rentan, serta kesiapan personel dan logistik.

Selain itu, fraksi tersebut meminta kejelasan mengenai mekanisme pendanaan dan pemulihan pascabencana yang transparan serta akuntabel.

Sementara itu, terkait Ranperda BPRS Jam Gadang, Fraksi PKS meminta penjelasan mengenai perubahan substansi regulasi, kondisi kesehatan dan kinerja keuangan bank, target pembiayaan produktif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta kebutuhan penyertaan modal daerah.

Penguatan tata kelola perusahaan, kepatuhan terhadap prinsip syariah, keamanan layanan digital, dan evaluasi kinerja perseroan juga menjadi perhatian dalam pandangan fraksi tersebut.

Penyampaian pandangan umum enam fraksi ini menjadi bagian dari proses pembahasan legislatif untuk memberikan masukan, meminta penjelasan, dan mendalami substansi ketiga Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
(Yulianti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *