SANGIHE, LacakPos.co.id – Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, bersama Kapolres Kepulauan Sangihe serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras dan obat keras tanpa izin yang digelar di halaman Mapolres Kepulauan Sangihe, Kamis (12/03/2026).
Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan sebanyak 2.525 liter minuman keras tradisional jenis cap tikus, ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek, serta 690 butir obat keras yang mengandung zat Trihexyphenidyl.
Acara ini dilaksanakan bersamaan dengan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Samrat Tahun 2026 yang digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia sebagai bentuk kesiapan pengamanan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam sambutannya, Bupati Michael Thungari mengajak seluruh peserta kegiatan untuk terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas berkat dan penyertaan-Nya sehingga semua pihak dapat hadir dan mengikuti kegiatan tersebut dengan baik.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini terus menjalin kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Polri, TNI, pengadilan, kejaksaan, para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta seluruh instansi vertikal dan mitra kerja pemerintah daerah atas sinergi yang terus terbangun selama ini,” ungkap Thungari.
Menurutnya, kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan seluruh unsur Forkopimda menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah.
Ia menambahkan bahwa berkat komitmen dan kolaborasi seluruh pihak, penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat berjalan dengan baik, bahkan kini pemerintahannya telah memasuki tahun kedua masa kepemimpinan dengan situasi daerah yang tetap aman dan kondusif.
“Hal ini tentu tidak lepas dari dukungan dan peran aktif seluruh unsur Forkopimda serta instansi vertikal yang selalu berjalan seiring dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Sementara itu, pemusnahan barang bukti yang dilakukan Polres Kepulauan Sangihe merupakan hasil penindakan dari operasi kepolisian dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba sepanjang Semester II Tahun 2025 hingga Triwulan I Tahun 2026.
Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Kapolres Kepulauan Sangihe tentang pemusnahan barang bukti yang diterbitkan pada 11 Maret 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.525 liter minuman keras tradisional jenis cap tikus serta 225,46 liter minuman keras pabrikan dari berbagai merek seperti Valentine, Guinness, Bintang, Kasegaran, Bar Gin, dan Tanduay Rum.
Selain minuman keras, petugas juga memusnahkan sebanyak 690 butir obat keras yang mengandung Trihexyphenidyl yang sebelumnya disita dalam sejumlah operasi penertiban.
Secara keseluruhan, total minuman keras yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencapai 2.750,46 liter.
Kapolres Kepulauan Sangihe, Abdul Kholik, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal serta obat keras tanpa izin di wilayah hukum Kepulauan Sangihe.
Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari penyalahgunaan minuman keras dan obat-obatan terlarang.
Polres Kepulauan Sangihe juga berharap upaya penindakan yang dilakukan dapat memberikan efek jera serta menekan peredaran miras ilegal dan obat keras di daerah, sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, terutama menjelang perayaan Idul Fitri.
(Rinny)






