Tim Gabungan Polri–TNI Tangkap Bandar Narkoba di Agam, Sita Sabu Hampir 1 Kg Senilai Rp1 Miliar

Caption: Tim Gabungan Polri–TNI Tangkap Bandar Narkoba di Agam, Sita Sabu Hampir 1 Kg Senilai Rp1 Miliar. ( ist)

BUKITTINGGI, LacakPos.co.id Tim gabungan dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi bersama personel Kodim 0304 Agam dan Korem 032 Wirabraja berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika di wilayah Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Penangkapan tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bukittinggi pada Senin (6/4/2026). Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, SIK, MSi, didampingi Wakapolresta AKBP Bagus Ikhwan Christian, SIK, MH, serta Kasat Narkoba AKP M. Arvi, SH, MH.

Bacaan Lainnya

Kapolresta menjelaskan, tersangka berinisial DN (29), warga Danguang-Danguang, Jorong Sungai Angek, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Ia ditangkap pada Sabtu dini hari (4/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB saat berada di sebuah warung pecal lele di kawasan Pasar Baso.

Menurut Kapolresta, DN telah masuk dalam target operasi setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya.

Untuk memastikan keberadaan barang bukti, petugas kemudian membawa tersangka ke rumahnya di Kampuang Danguang-Danguang, Jorong Sungai Angek, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Di lokasi tersebut dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh masyarakat setempat.

Dari kamar tersangka, petugas menemukan berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan. Barang bukti yang diamankan antara lain 130 paket sabu dengan berat bersih 881,26 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1 miliar.

Selain itu, polisi juga menemukan satu paket sabu yang diduga palsu seberat 1.163,8 gram, 184 butir pil ekstasi dengan nilai sekitar Rp46 juta, serta ganja seberat 1.659,59 gram.

Tidak hanya narkotika, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan dan distribusi juga turut disita, di antaranya dua timbangan digital, satu mesin press, plastik klip bening, sedotan, serta tiga bungkusan bertuliskan aksara Cina yang diduga sebagai kemasan sabu. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp1,4 juta serta dua unit telepon genggam merek iPhone dan Samsung.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa empat hari sebelum penangkapan, tersangka menjemput narkotika jenis sabu dari Pekanbaru sebanyak setengah kilogram menggunakan mobil rental. Setelah kembali ke Baso, sabu tersebut kemudian dibagi menjadi paket kecil, sedang, dan besar, serta dicampur dengan sisa sabu yang telah dimilikinya sebelumnya.

Barang haram tersebut kemudian dikemas dalam bungkus makanan ringan dan didistribusikan melalui kaki tangan tersangka hingga akhirnya DN berhasil ditangkap oleh aparat.

Kapolresta mengungkapkan, keuntungan yang diperoleh tersangka dari aktivitas tersebut berupa upah sabu sekitar setengah ons yang diperkirakan bernilai sekitar Rp30 juta. Tersangka diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih enam bulan.

“Ini merupakan pengungkapan kasus besar. Dengan jumlah barang bukti yang cukup signifikan, kami memperkirakan sekitar 3.500 orang dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolresta.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang dapat berujung pada ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat.
(*Zakirman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *