Jelang Pilhut Minahasa 2026, Camat Mandolang Tekankan Persatuan dan Pilihan Demokratis
MINAHASA, LacakPos.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Camat Mandolang, Davidson A. Suluh, SSTP, MSi, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua Tahun 2026 yang dilaksanakan di Kecamatan Mandolang, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan diawali dengan doa yang dipimpin oleh Pdt. Adrie Suluh, sementara Sekdes Tateli Theo Rambi bertindak sebagai pembawa acara dan menyampaikan selamat datang kepada yang hadir dan memimpin lagu Indonesia Raya, Sandra Lohonauman.
Dalam kegiatan ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa memberikan materi sekaligus membuka sesi tanya jawab yang disampaikan oleh Kepala Bidang PKM, James A.A. Goni, SSTP, MAP. Setelah sesi diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan buku panduan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) dari Dinas PMD kepada Camat Mandolang serta ketua-ketua panitia Pilhut desa.
Penjelasan Syarat Calon Hukum Tua
Usai kegiatan, saat diwawancarai LacakPos, Kabid PKM Dinas PMD Minahasa, James A.A. Goni, menjelaskan bahwa setiap bakal calon Hukum Tua harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan administratif.
Beberapa syarat utama antara lain berstatus Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta menjaga keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Selain itu, calon juga minimal berpendidikan SMP atau sederajat, berusia paling sedikit 25 tahun saat mendaftar, sehat jasmani, serta tidak sedang menjalani hukuman pidana.
Calon Hukum Tua juga tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman lima tahun atau lebih, kecuali sudah menjalani hukuman tersebut dan mengumumkannya secara terbuka kepada publik setelah lima tahun selesai menjalani masa pidana.
Ketentuan lainnya yakni tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan, belum pernah menjabat Hukum Tua selama tiga kali masa jabatan, serta wajib mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik.
Ketentuan Pemilih dalam Pilhut
Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan syarat bagi warga desa yang ingin menggunakan hak pilihnya. Penduduk desa dapat memberikan suara apabila berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah, tidak mengalami gangguan jiwa, serta telah berdomisili di desa tersebut minimal enam bulan sebelum penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Selain itu, warga juga harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara itu, terdapat beberapa kelompok yang tidak memiliki hak memilih, antara lain anggota TNI dan Polri aktif, warga yang hak pilihnya dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta penduduk yang belum mengurus surat pindah datang minimal enam bulan sebelum penetapan DPS.
Pemilih yang sebelumnya terdaftar tetapi kemudian diketahui tidak lagi memenuhi syarat, misalnya pindah domisili atau meninggal dunia sebelum hari pemungutan suara, juga tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Camat Mandolang Ajak Masyarakat Jaga Persatuan
Camat Mandolang Davidson A. Suluh, saat ditemui LacakPos ia menegaskan bahwa kegiatan Bimtek tersebut merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Mandolang.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi sarana untuk memberikan pemahaman kepada panitia dan masyarakat mengenai proses Pilhut yang sesuai aturan.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan perbedaan pilihan sebagai sumber konflik.
“Pemilihan Hukum Tua harus menjadi pesta demokrasi yang berlangsung secara jujur dan adil. Perbedaan pilihan jangan sampai menimbulkan perpecahan, tetapi harus menjadi momentum untuk memperkuat persatuan masyarakat,” ujar Suluh.
Ia berharap pelaksanaan Pilhut di Kabupaten Minahasa, khususnya di Kecamatan Mandolang, dapat berjalan aman, tertib, dan tetap menjaga toleransi antarwarga.
Peserta yang Hadir
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Mandolang Davidson A. Suluh bersama jajaran, perwakilan Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Kabid PKM James A.A. Goni beserta staf, para Hukum Tua di Kecamatan Mandolang, serta panitia Pilhut dari berbagai desa.
Turut hadir antara lain Hukum Tua Desa Tateli Tiga Stenly Gumalang, Penjabat Hukum Tua Desa Tateli Dua Meike Shelviani Tiwow, SH, serta masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut.
Acara kemudian ditutup dengan ucapan terima kasih dan doa makan yang dipimpin oleh Hukum Tua Desa Tateli Weru Aser Mosed.
(Butje)










