Bimtek Pilhut Digelar di Mandolang, Pj Hukum Tua Tateli Dua Harap Demokrasi Desa Tetap Damai

Caption: Penjabat Hukum Tua Desa Tateli Dua Meike Shelviani Tiwow, SH, saat di wawancarai di sela-sela kegiatan. (Butje/ LacakPos)

MINAHASA, LacakPos.co.id – Penjabat Hukum Tua Desa Tateli Dua, Meike Shelviani Tiwow, SH, menilai kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) sangat penting sebagai pedoman bagi panitia dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilihan sesuai aturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Tiwow saat diwawancarai wartawan LacakPos di sela-sela kegiatan Bimtek Pilhut yang dilaksanakan di Kecamatan Mandolang, Selasa (7/4/2026).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan banyak penjelasan terkait aspek teknis pelaksanaan Pilhut, sekaligus menjadi wadah bagi peserta untuk mengajukan berbagai pertanyaan mengenai proses pemilihan yang akan dilaksanakan.

“Bimtek ini sangat penting karena menjadi panduan bagi panitia penyelenggara agar pelaksanaan Pilhut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Banyak hal teknis yang dijelaskan, termasuk menjawab berbagai pertanyaan terkait pelaksanaan nanti,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat Desa Tateli Dua untuk bersama-sama menyukseskan Pemilihan Hukum Tua yang akan menentukan kepemimpinan desa selama delapan tahun ke depan.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Tateli Dua untuk berpartisipasi dalam Pilhut dan memilih sesuai hati nurani,” katanya.

Selain itu, Tiwow berharap masyarakat tetap menjaga persatuan dan keamanan desa meskipun nantinya terdapat perbedaan pilihan dalam proses demokrasi tersebut.

“Perbedaan pilihan itu hal yang wajar, tetapi kita tetap satu sebagai masyarakat Desa Tateli Dua. Mari kita jaga kerukunan dan keamanan desa,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Camat Mandolang, Davidson A. Suluh, SSTP, MSi, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua Tahun 2026 di Kecamatan Mandolang.

Kegiatan diawali dengan doa yang dipimpin oleh Pdt. Adrie Suluh, sementara Sekdes Tateli Theo Rambi bertindak sebagai pembawa acara dan menyampaikan selamat datang, serta memimpin lagu Indonesia Raya, Sandra Lohonauman.

Dalam kesempatan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa memberikan materi terkait pelaksanaan Pilhut yang disampaikan oleh Kepala Bidang PKM, James A.A. Goni, SSTP, MAP. Kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta.

Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan buku panduan Pemilihan Hukum Tua dari Dinas PMD kepada Camat Mandolang serta ketua panitia Pilhut dari masing-masing desa.

Dalam penjelasannya kepada LacakPos, James A.A. Goni mengungkapkan bahwa bakal calon Hukum Tua harus memenuhi sejumlah persyaratan umum maupun administratif.

Di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta menjaga keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu, calon minimal berpendidikan SMP atau sederajat, berusia paling sedikit 25 tahun saat mendaftar, sehat jasmani, serta tidak sedang menjalani hukuman pidana.

Calon Hukum Tua juga tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman lima tahun atau lebih, kecuali telah selesai menjalani masa hukuman dan secara terbuka mengumumkannya kepada publik setelah lima tahun sejak bebas.

Selain itu, calon tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan, belum pernah menjabat Hukum Tua selama tiga kali masa jabatan, serta wajib mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik.

Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan ketentuan bagi warga desa yang memiliki hak memilih. Penduduk dapat menggunakan hak pilihnya apabila telah berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah, tidak mengalami gangguan jiwa, serta telah berdomisili di desa tersebut minimal enam bulan sebelum penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Warga juga harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk dapat memberikan suara pada hari pemungutan suara.

Sementara itu, beberapa kelompok tidak memiliki hak memilih, di antaranya anggota TNI dan Polri aktif, warga yang hak pilihnya dicabut berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, serta penduduk yang belum mengurus surat pindah datang minimal enam bulan sebelum penetapan DPS.

Selain itu, pemilih yang sebelumnya terdaftar tetapi kemudian diketahui tidak lagi memenuhi syarat, seperti telah pindah domisili atau meninggal dunia sebelum hari pemungutan suara, juga tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Di sisi lain, Camat Mandolang Davidson A. Suluh menegaskan bahwa Bimtek ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan Pilhut di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Mandolang.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada panitia dan masyarakat mengenai proses pelaksanaan Pilhut agar berjalan sesuai aturan.

“Pemilihan Hukum Tua harus menjadi pesta demokrasi yang berlangsung jujur dan adil. Perbedaan pilihan jangan sampai menimbulkan perpecahan, tetapi harus menjadi momentum memperkuat persatuan masyarakat,” ujar Suluh.

Ia berharap pelaksanaan Pilhut di Kabupaten Minahasa, khususnya di Kecamatan Mandolang, dapat berlangsung aman, tertib, dan tetap menjunjung tinggi toleransi antarwarga.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Mandolang bersama jajaran, perwakilan Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Kabid PKM James A.A. Goni beserta staf, para Hukum Tua di Kecamatan Mandolang, serta panitia Pilhut dari berbagai desa.

Turut hadir antara lain Hukum Tua Desa Tateli Tiga Stenly Gumalang, Penjabat Hukum Tua Desa Tateli Dua Meike Shelviani Tiwow, SH, serta masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut.

Acara kemudian ditutup dengan ucapan terima kasih dan doa makan yang dipimpin oleh Hukum Tua Desa Tateli Weru, Aser Mosed. (Butje)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *