Sekda Minahasa Ingatkan OPD Soal Pentingnya Laporan LKPJ dan LPPD Tahun 2025

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan LPPD. ( Ist)

MINAHASA, LacakPos.co.id Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 serta Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Rabu (4/3/2026).

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, ( ditengah) secara resmi membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan LPPD. ( Ist)

Rakor ini turut dihadiri perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili Analis Kebijakan Muda Sub Bagian Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Jeksen Lonteng, SIP, MAP. Selain itu, hadir pula sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa, di antaranya Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kepala Dinas Sosial, Direktur RSUD Samratulangi, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Badan Kesbangpol, Kabag Tapem, Kabag Organisasi, perwakilan OPD, serta para camat se-Kabupaten Minahasa.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Sekda Lynda Watania menegaskan bahwa penyusunan LKPJ dan LPPD merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dipenuhi setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, kehadiran seluruh jajaran dalam rakor tersebut menjadi bagian dari komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyelesaikan dokumen strategis daerah secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara dokumen administratif yang tidak memiliki batas waktu dengan laporan yang memiliki tenggat penyampaian. LKPJ dan LPPD termasuk laporan yang memiliki batas waktu tertentu, sehingga penyusunannya harus cermat, sistematis, dan mengacu pada regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, Sekda mengungkapkan bahwa meskipun kedua laporan tersebut disusun setiap tahun, indikator serta dasar penyusunannya terus mengalami penyesuaian. Hal itu diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD dan dokumen perencanaan lainnya.

Dalam pemaparannya, ia juga menjelaskan perbedaan mendasar antara kedua laporan tersebut. LPPD merupakan laporan pelaksanaan pemerintahan daerah yang disusun oleh Bupati dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Sedangkan LKPJ adalah laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah yang disampaikan kepada DPRD sebagai wujud akuntabilitas kepada lembaga legislatif daerah.

Melalui rapat koordinasi ini, Sekda berharap seluruh perangkat daerah dapat memperkuat sinergi, melengkapi data secara akurat, serta menyusun laporan sesuai indikator yang telah ditetapkan. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan di Kabupaten Minahasa diharapkan semakin transparan, profesional, dan akuntabel.
(*B.Lengkong)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *