Kejati Sulut Geledah 5 Toko Emas di Manado dan Kotamobagu, Terkait Dugaan Korupsi Tambang PT HWR

Caption: Kejati Sulut saat penggeledahan di toko mas. ( ist)

MANADO, LacakPos.co.id – Tim Penyidik (Kejati Sulut) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang milik (PT HWR) yang beroperasi di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang milik PT. Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) yang beroperasi di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Bacaan Lainnya

Penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan pada Senin, 2 Maret 2026, menyasar lima toko emas yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran emas dari perusahaan tersebut. Empat lokasi berada di Manado dan satu lainnya di Kotamobagu.

Adapun toko emas yang dilakukan penggeledahan yakni Toko Emas Bobby, Toko Istana Jewerly, Toko Emas London, Haji Murni yang berlokasi di kawasan Marina Plaza Wenang Utara, serta Toko Emas Srikandi di wilayah Gogagoman, Kotamobagu.

Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR selama kurun waktu 2005 hingga 2025.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara, antara lain emas batangan, emas butiran, perangkat telepon genggam, serta beberapa dokumen dan barang lainnya.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut dengan dukungan pengamanan dari unsur TNI Angkatan Laut.

Penyidik menyampaikan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan serta mengamankan barang bukti yang diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sedang ditangani.

Melalui keterangan resminya, Kejati Sulut menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Siaran pers ini disampaikan di Manado, Selasa, 3 Maret 2026, oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi.
(*butje)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *