SAMPANG, LacakPos.co.id – Persidangan perkara perdata yang diajukan oleh H. BADRUT TAMAM selaku Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi beralamat di Jl. Rajawali II/70, Kelurahan Karang Dalam-Sampang dan H. AUNUR ROFIQ, Jl. Perum Puri Matahari E/1A Kelurahan Karang Dalam-Sampang selaku Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi, yang dalam hal ini dikuasakan kepada Motius Aprianto Purnomo, S.H., Advokat, beralamat/berkantor di Jalan Kalibutuh 79-Surabaya melawan 2 (dua) bersaudara akhirnya diputus tidak dapat diterima NO (niet ontvankelijke verklaard) oleh Majelis Hakim PN Sampang.
Pantauan Lacakpos&tim di ruang sidang PN Sampang putusan perkara perdata nomor : 3/Pdt.G/2025/ PN. Spg ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum, Rabu, (05/11/2025) oleh Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H. didampingi Fatchur Rochman S.H., dan M. Hendra Cordova Masputra, S.H.,M.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Ditemui usai sidang putusan, Ramadhan Mustika Pamungkas, S.H selaku Kuasa Hukum 2 (dua) bersaudara, ALI IMRON dan AHMAD NAWAWI masing-masing selaku Tergugat I dan Tergugat II tak dapat menyembunyikan kelegaan dirinya ketika Majelis Hakim PN Sampang memenangkan kliennya.
“Alhmadulillah mas setelah melalui tahap kesaksian para pihak, pemeriksaan bukti-bukti materiil kepemilikan atas sebuah obyek, jawaban dari tergugat (eksepsi, bantahan, dan gugatan rekonvensi), akhirnya diputus NO oleh Majelis Hakim PN Sampang”,ungkap Kuasa Hukum Tergugat 2 (dua) bersaudara ini yang beralamat/berkantor di Jalan Barabai No.18 Gresik Kota Baru (GKB), Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik
Katanya, bahagia dan lega rasanya Saya dan tim menjalani proses sidang perkara perdata yang cukup panjang ini dan pihaknya sangat mengapresiasi Majelis Hakim PN Sampang yang menangani perkara ini, karena luar biasa dan memiliki integritas serta persidangan sangat transparan dan akuntabel.
Masih kata Ramadhan, pihaknya menjadi Kuasa Hukum 2 (dua) bersaudara kakak beradik ini, ALI IMRON, Jl. Kenanga No. 3, RT. / RW. 03/03, Kel. Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang sebagai Tergugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan AHMAD NAWAWI, bertempat tinggal di Perum Giri Asri Blok O 01, RT/RW. 02/02, Kel. Ngargosari, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, sebagai Tergugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Mei 2025 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 71/PSK,2025/PN Spg tanggal 22 Mei 2025.
Sudah tepat kata Ramadhan, gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri Sampang sesuai dengan asas actor sequitor forum rei (gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat) dan asas forum rei sitae (gugatan diajukan Dimana objek berada) dalam pasal 118 HIR, tempat kedudukan Para Penggugat dan Tergugat.
KRONOLOGIS
Namun kata Ramadhan, materi gugatan perkara perdata ini amat sumir dan sangat lemah dan berawal dari batas-batas SHM no. 1238 SHM an. H. Badrut Tamam, SHM no. 657 an. H. Aunur Rofiq, SHM no. 627 an. H. Badrut Tamam, SHM no. 837 an. H. Badrut Tamam, dari tanah seluas total 1216 M² (seribu dua ratus enam belas meter persegi) telah terjadi perlaihan hak yang di dapat kliennya 2 (dua) bersaudara ini dengan bukti otentik Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris / PPAT Abdurrahman, SH., Mkn.
Oleh karena itu kata Labib Renedy, SH selaku Kuasa Hukum 2 (dua) bersaudara dan tim sepakat mengajukan REKONVENSI (gugatan balasan yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam perkara yang sama. Gugatan ini diajukan bersamaan dengan jawaban tergugat atas gugatan awal (konvensi) dan kedua gugatan diperiksa dalam satu persidangan.
Berikut jelasnya Putusan Majelis Hakim PN Sampang yang diterima Lacakpos&tim :
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
1. Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi;
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan gugatan Para penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM REKONVENSI
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
1. Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Menimbang dan memperhatikan, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat, Putusan Mahkamah Agung Nomor 81 K/Sip/1971, HIR serta peraturan-perundang-undangan lain bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi telah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) sehingga Majelis Hakim tidak mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya, maka dengan demikian Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi adalah sebagai pihak yang kalah, maka menurut ketentuan Pasal 192 ayat (1) RBg, Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi harus dihukum untuk membayar biaya perkara ini yang sampai dengan putusan ini dijatuhkan besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Di samping 2 (dua) bersaudara ini yang menjadi tergugat dalam perkara perdata nomor : 3/Pdt.G/2025/ PN. Spg, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sampangpun turut menjadi Tergugat III yang diberikan Kuasa Hukum kepada Mia Fitrianingtyas, S.Sos. dan kawan-kawan, Pegawai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang, Jl. Jaksa Agung Suprapto no. 1A Sampang.
(Az)






