SAMPANG – LACAKPOS-CO.ID – Bintang terang sedang mengalami keberuntungan, tiada hujan tiada angin dan bak kejatuhan durian runtuh, bagi seorang penulis jika mendengar kabar hal yang cukup menarik dan perlu ditelusur, apalagi menjadi perhatian public di saat M. Toha melaporkan Bupati Sampang periode 2019-2024, H. Slamet Junaidi ke ranah hukum di saat menjelang kontestasi Pemilukada 27 Nopember 2024 mendatang.
Jelang petang, Sabtu (11/05/2024) Kaperwil Jatim Lacakpos mendapatkan kabar jika Laporan M. Toha pada Satreskrim Polres Sampang dicabut.
M. Toha selaku Pelapor, saat dikonfirmasi beberapa awak media baik by telepon maupun by whatsapp tak meresponnya.
Namun ketika Lacakpos & tim menghubungi via by phone Sdr. Ahmad Azhar Moeslim, salah satu Caleg DPR RI Dapil Jawa Timur XI didapat kabar kepastian terkait dicabutnya Laporan M. Toha
“Ya mas, Saya tadi dihubungi Toha, jika laporannya yang kemarin itu resmi dicabut karena hal itu sebenarnya mis komunikasi saja”, ungkap Azhar, kepada Lacakpos&tim Sabtu, (11/05/2024)
Lanjut Azhar, mungkin M. Toha itu panik karena menghubungi saya tidak diangkat dan tidak dibalas, padahal saya masih sibuk dengan kerjaan.
Kepastian pencabutan laporan oleh M. Toha dibenarkan oleh AKP. Sigit Dwi Nursiyo selaku Kasat Reskrim Polres Sampang.
“Saya masih ada giat di luar ini, kemungkinan ya dicabut, dan tentang teknis pencabutan laporan, dirinya belum cek ke anggota”, singkatnya
Sempat ramai pemberitaan pada media online dan tersebar luas pada medsos dan sosmed foto saat M. Toha salam komando dengan Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Dwi Nursiyo diruang kerjanya ketika menerima laporan, minggu (05/05/2024).
Pada bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP/B/83/V/2024/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, M. Toha melaporkan H. Slamet Junaidi dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana diatur pada pasal 378 subsider 372 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Pada LP ini M. Toha menyatakan, Terlapor minta uang sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) untuk memperoleh suara sebanyak 35.000 (tiga puluh lima ribu) dalam pemilu legislatif untuk Caleg DPR RI Dapil Jawa Timur XI, Sdr. Ahmad Azhar Moeslim yang notabene teman Pelapor.
Karena Azhar tak memiliki dana sebesar itu, maka meminjam kepada Pelapor dan menyerahkannya kepada langsung kepada Azhar.
Namun setelah pemilu legislatif digelar ternyata perolehan suara Azhar tidak sesuai yang dijanjikan, oleh karenanya M. Toha melaporkan H. Slamet Junaidi ke Satreskrim Polres Sampang.
(Abd)