MANADO – LACAKPOS.CO.ID – Ini warning bagi penjual dan pembeli kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua saat akan melakukan transaksi jual beli kendaraan.
Pasalnya,banyak transaksi penjualan kendaraan bermotor khususnya roda empat yang umumnya pembeli kendaraan sering mengabaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBN-KB)dari pemilik kendaraan yang menjualnya.
Ini yang biasanya terjadi dan bahkan bisa mengindikasikan transaksi jual-beli kendaraan tanpa mengurus BBN-KB dari nama pemilik kendaraan sebelumnya di duga dapat berpotensi kerawanan kejahatan dalam status kepemilikan.
Demikian hal ini di sampaikan Kepala Seksi (Kasie) BPKB Polda Sulut AKP Rocky Jusnami SIK.MH kepada awak media Lacakpos di ruang kerjanya, Kamis (22/2/2024).
” Iya pihaknya mengingatkan kepada warga yang ingin membeli kendaraan roda empat agar di sertai membuat keterangan balik nama dari pemilik BPKB sebelumnya jika melakukan transaksi jual beli kendaraan, ” kata lulusan Akpol tahun 2012 AKP Rocky Jusnami SIK.MH.
Menurut AKP Rocky kejadian ini sering terjadi di setiap tempat dan daerah yang mana transaksi jual beli kendaraan mobil si pembeli kadang kala mengabaikan bea balik nama kendaraan bermotor dari hasil transaksinya,sehingga kerap terjadinya potensi dugaan tingkat kejahatan.
” Sesuai di lapangan faktanya banyak persoalan yang di timbulkan melalui bbn-kb yang sering di abaikan,hingga memunculkan tingkat kejahatan atas transaksi jual beli kendaraan mobil dari si pembeli, ” ujar mantan Kasat Lantas Polresta Riau AKP Rocky Jusnami.
Oleh karena itu kata Kasie BPKB Rocky Jusnami yang pernah Kasat Lantas Polresta NTT pihaknya selalu menghimbau dan mengingatkan setiap pembelian kendaraan mobil harus membuat bbn-kb dari nama sebelumnya menjadi nama yang sesungguhnya.
” Dengan bertujuan untuk mempermudah saat memeriksa kelengkapan BPKB nya baik itu nama identitas tempat tinggal maupun lainnya.Karena semua ini telah di atur dalam aturan maupun undang-undang yang berlaku, ” pungkasnya.(kix)