MINUT – LACAKPOS.CO.ID – Jalan Daerah (Janda) yang ada di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang belum tersentuh pembangunannya akibat keterbatasan APBD kini terbantu dengan dikeluarkannya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023.
Adapun di terbitkannya Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah (Janda) di sebabkan keterbatasan anggaran yang ada didaerah (APBD) dalam membangun jalan,jembatan, drainase atau pun jalan desa.
Kepala BPJN Sulut Henndro Satrio MK menjelaskan Inpres Nomor 3 Tahun 2023 ini tujuannya yakni untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional dan daerah,menurunkan biaya logistik nasional,menghubungkan dan mengintegrasikan,dengan sentra-sentra ekonomi,membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap sebagai upaya mendukung pencapain target rencana pembangunan jangka menengah nasional 2020-2024.
” Iya Inpres ini kan diturunkan pada Maret tahun ini,maka perkiraan bulan Juli masuk tahapan tender,berarti pekerjaan di mulai September tahun ini, ” jelas Hendro.
Lanjutnya,jalan daerah di Sulut tahun ini yang akan di sentuh BPJN yakni jalan,drainase sepanjang 4 kilo di desa Tondey-Pelita Kabupaten Minsel dengan anggaran 21 miliar,
” Betul jalan Tondey-Pelita tahun ini segerah di kerjakan dengan anggaran 21 miliar, ” kata Kabalai Hendro.
Selain Tondey-Pelita ada juga pekerjaan jembatan dan jalan di Kabupaten Sangihe serta Kabupaten Bolmong Raya.
” Itu janda yang di cover BPJN sesuai Inpres Nomor 3 Tahun 2023. Kriteria janda setiap daerah harus mengusulkan atau membuat proposal untuk di ajukan ke pemerintah pusat yakni kementerian PUPR, ” terang Hendro saat jumpa pers di ruang kerjanya Senin(15/5).
Kabalai Hendro juga menambahkan anggaran yang di plot untuk janda yakni sekisaran 800 miliar di luar anggaran Jalan Nasional. Kalau di totalkan sekitar 1,6 triliun.
” Anggaran untuk janda berkisar 800 miliar di luar anggaran jalan nasional yang sudah ditata sebesar 847 miliar, ” ungkap Kabalai Hendra Satrio.
Jadi itulah yang bisa saya kemukakan tentang jalan daerah khususnya di Sulut berdasarkan surat edaran Intruksi Presiden(Inpres)Nomor 3 Tahun 2023,itu pun tidak semua janda di cover BPJN semua melihat kondisi anggaran dan selektif mana menjadi skala prioritas.(kix)