SAMPANG- LACAKPOS.CO.ID – Oknum aktivis yang mengaku wartawan, namun tidak jelas medianya ini diduga melakukan pemerasan dengan ancaman kepada Kades Tambelangan, Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang.
Faisol, Kades Tambelangan mengaku merasa risih dengan pola pendekatan dan cara kerja yang dilakukan salah satu oknum yang mengaku wartawan di sampang ini.
Dirinya, tidak akan me genaralisir atau menyamaratakan eksistensi wartawan seperti yang dilakukan oknum ini.
Kata Faisol, bahkan ini yang akan merusak citra profesi wartawan yang hakiki.
Awalnya, tanpa memperkenalkan diri dan menyoroti kegiatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Ijin merilist PTSL TAMBELENGAN SESUWAI NARA SUMBER SAYA YG ADA D TAMBELANGAN”, awal chat sang Oknum Wartawan ke Kades Tambelangan.
Selanjutnya Kades Tambelangan membalasnya dengan dialek maduranya yang amat kental : “Iyeh la entar k desa yang lain bos, saya lagi fokus ngukur dan teman-teman, Dekgik Mun la Andik pesse la Soro entar” (Ya sudah, klo mo ke desa yang lain bos, saya masih fokus ngukur dan teman-teman, nanti jika sudah punya uang suruhlah kesini”)
“Masih belum puas sang Oknum wartawan mengirim chat balasan dengan alasan minta bantuan karena orang tuanya opname di RS, “ungkap Kades Tambelangan ini kepada Kaperwil Lacakpos Jatim di rumahnya, Kamis, (06/04/2023)
“Y lha bun, saya naik ka n brita nya,”tutup sang Oknum pada pembicaraan by whatsapp.
Dirinya tidak ragu dan tidak segan jika pola kinerjanya sang Oknum seperti ini, akan melaporkan ke Satreskrim Polres Sampang sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2021 tentang Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KHUP) yang baru pasal 482 dan atau 483 : “bahwa dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, yakni setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk:
1. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
2. Memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
(Abd)