Waduh! Terjadi Di Sampang, Napi Narkoba Kabur, Kepala Rutan IIB: Terus Diburu !

Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Sampang, Gatot Tri Raharjo (lacakpos)

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Rupanya pengalaman sebelumnya atas kasus kepemilikan senjata tajam yang divonis 5 (lima) bulan per tanggal 18 Januari 2018 menjadi warga binaan Rumah Tahanan Klas IIB Sampang, menjadi bekal sekaligus modal Nawedi bin Sabidin melarikan diri dari sel dimana selama ini menjadi harus menjalani vonis Hakim Pengadilan Negeri Sampang.

Dilansir pada laman PN Sampang, selanjutnya per tanggal 14 oktober 2021 Nawedi bin Sabidin harus menjalani Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atas kasus yang menimpanya karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Sampang, Gatot Tri Raharjo (lacakpos)

NAWEDI Bin (alm) SABIDIN, Residivis sekaligus narapidana narkoba ini berdomisili di Dusun Batulenger Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang lari dari Rutan IIB Sampang, Senin, (14/02/2022).

Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Sampang, Gatot Tri Raharjo ketika dimintai konfirmasi awak lacakpos (Selasa, 15/02/2022), bagaimana kronologis peristiwa dan langkah taktis selanjutnya atas larinya Residivis Narkoba dimaksud,

“Dugaan kuat napi narkoba ini lari dini hari melalui tembok belakang, Residivis ini sebenarnya mendapatkan atensi tersendiri dari 366 warga binaan dan bahkan sudah di isolasi pada sel khusus karena sebelumnya berulah dan melakukan pelanggaran, pukul 02.00 saat sipir mengecek masing-masing kamar napi semuanya masih lengkap di dalam, termasuk kamar Nawedi, sekitar pukul 05.30 wib Senin, (14/02/2022) saat petugas serah terima jaga dan lakukan pemeriksaan pada semua sel, sang napi narkoba ini didapati sudah tidak ada pada selnya”, kata Gatot.

Gatot melanjutkan, mendapatkan laporan dari Regu Jaga, maka kami langsung saat itu juga membuat Laporan Kronologis dan Atensi kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur sekira pukul 06.00, Senin, (14/02/2022) dan berkirim surat untuk melaporkan sekaligus koordinasi dan Permohonan Bantuan Kepada Kapolres Sampang dalam proses pencarian selanjutnya.

“Langkah selanjutnya kami membentuk tim dalam proses pencairan bersama unsur Kepolisian dan semua informasi yang di dapat selama 2 x 24 jam sesuai aturan terus kami dalami dan ditindak lanjuti serta kami mohon peran aktif masyarakat pula jika ada info-info yang bisa dipertanggung jawabkan atas keberadaan sang napi”, sambung sang Karutan yang sudah lima tahun lebih di sampang ini.

Masih kata Gatot, Kami atas nama pribadi dan Institusi mohon maaf atas kejadian ini dan akan selalu menjadi pengingat untuk selanjutnya agar tidak terulang lagi dan mohon waktu pula kepada Institusi dan masyarakat kami dan tim akan terus memburunya dan perlu diketahui sesuai pasal 34 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana. Artinya masa menjalani pidana baru dihitung kembali setelah Narapidana yang kabur kembali ke Lapas.(Abdul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *