Aniaya 2 Warga dengan Parang, Pria Asal Tamako ini Diamankan Polisi

Foto Istimewa.

MANADO – LACAKPOS.CO.ID – Personel Polsek Tamako, Polres Kepulauan Sangihe mengamankan seorang tersangka pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang yang terjadi di 2 lokasi berbeda, pada hari Senin, 7 Februari 2022.

Dihubungi Senin (7/2/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka pelaku adalah seorang pria berinisial RL (25), seorang petani yang berdomisili di Tamako.

Bacaan Lainnya

“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap 2 orang pria di 2 lokasi berbeda. Penganiayaan pertama dilakukan di Pasar Kampung Kalawatu, sekitar pukul 03.00 Wita terhadap Yos Tamailang (33) warga Tabukan Selatan. Sedangkan penganiayaan kedua dilakukan di Kampung Kalinda I pada pukul 06.15 Wita terhadap Usmael Andirael (49) warga Tamako,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Lanjut menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pelaku memang dikenal nakal dan sering buat onar, tiba-tiba saja ia datang dan menyerang korban tanpa sebab.

“Korban pertama dianiaya pelaku dengan menggunakan parang saat sedang bermain game online, sedangkan korban kedua dianiaya pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor. Kedua korban mengalami luka-luka cukup serius dan kini dirawat di secara intensif di Rumah Sakit Tahuna,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pelaku akhirnya diamankan oleh masyarakat usai melakukan penganiayaan kedua, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Tamako.

“Dari catatan kepolisian yang ada di Polsek Tamako, pelaku sendiri memang sering membuat keributan di kampung. Dan kasus terakhir yang dilakukan oleh pelaku adalah penganiayaan terhadap salah satu anggota Polsek Tamako. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah berada di Polsek Tamako untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *