MANADO – LACAKPOS.CO.ID – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulut mendapati sejumlah bahan kimia berbahaya yang disimpan di dalam gudang sebuah perusahaan di Watutumou III, Minahasa Utara (Minut), pada Kamis (03/02/2022), sekitar pukul 17.00 WITA.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Petugas awalnya melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014,” ujarnya, Kamis malam, di Manado.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di gudang milik perusahaan tersebut.
“Petugas menemukan sejumlah bahan kimia berbahaya. Terdiri dari, 174 kaleng Sianida, 10 karung Jin Chan, 20 karung Caustic Soda Flakes, 19 jerigen Corrosive, serta 19 jerigen Hydrogen Peroxide,” jelasnya.
Saat pemeriksaan itu, sambung Kombes Pol Jules Abraham Abast, pemilik usaha tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen izin perdagangan terkait bahan-bahan kimia berbahaya tersebut.
Petugas Ditreskrimsus Polda Sulut kemudian menutup sementara gudang milik perusahaan tersebut, dengan memasang garis polisi.
“Selanjutnya Ditreskrimsus akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulut, terkait aktivitas perusahaan tersebut yang diduga memperdagangkan bahan-bahan kimia berbahaya,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(YUD)