SAMPANG – LACAKPO.CO.ID – Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 27 Nopember 2020 Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur, Ir. Moh.Gunawan Saleh, MM kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mohamad Dofir, SH.,MH dan selanjutnya selaku Penerima Kuasa, Kajati Jatim memberikan kuasa kepada M. Teguh Darmawan, SH., MH dan kawan-kawan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili Pemrov Jatim untuk menyelamatkan asset berupa tanah tambak dengan luas ribuan hektar yang selama ini diduga dikuasai oleh salah satu oknum warga masyarakat sampang.
Selanjutnya Mahkamah Agung Republik Indonesia pada pemeriksaan perkara perdata Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 463 PK/Pdt/2021 per tanggal 13 Juli 2021 antara Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melawan H. Badrut Tamam dkk atas sebuah objek tanah tambak seluas 95.700 m2 yang berlokasi di Jl. Syamsul Arifin Kelurahan Polagan Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang memberikan putusan yang salah satu diantaranya berbunyi :” Menyatakan sebidang tanah tambak seluas 95.700 m2 yang terletak di Jl. Syamsul Arifin Kelurahan Polagan Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, dengan SPPT Nomor : 35.27.030.003.004-0113.0 dengan batas-batas :
-sebelah utara berbatasan dengan jalan raya syamsul arifin;
– sebelah selatan berbatasan dengan tanah penduduk/makam;
– sebelah timur berbatasan dengan jalan baru/PUD;
– sebelah barat berbatasan dengan jalan saluran air;
adalah aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam penggunaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.
Putusan PK ini sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 327/PDT/2020/PT.SBY tanggal 15 Juli 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Spg tanggal 9 April 2020.
Hari ini, Kamis (27/01/2022) Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (JPN Kejati Jatim) dengan difasilitasi Kejaksaan Negeri Sampang, Kasi Intel, Achmad Wahyudi didampingi Kasi Datun, Murdiyanta Setya Budi melakukan survei lokasi atas objek gugatan.
“Kami Tim JPN Kejati Jatim selaku Kuasa Hukum dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur melakukan tinjau lokasi, koordinasi dan memastikan serta melihat kondisi sekarang (existing) atas objek gugatan berupa tanah tambak perikanan yang menjadi asset Dinas Kelautan Dan Perikanan Pemrov Jatim, dimana kami ini Pihak Tergugat dan dalam Putusan PKnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) per tanggal 13 Juli 2021 namun kami baru menerima salinan putusan ini bulan nopember 2021” kata Ibu Nur Intan M.N.O Sirait SH., MH.
Ketika awak lacakpos menanyakan kapan akan dilakukan eksekusi, Nur Intan Sirait : “ nantilah setelah kita lakukan koordinasi kita pasang Papan Nama (Plang) terlebih dahulu”.
Masih kata Nur Intan Sirait, Penggugat dalam hal ini antara lain, H. BADRUT TAMAM yang bertempat tinggal di Jalan Hasanuddin RT 02/RW 04 Kelurahan Polagan, H. ABDUL ROHIM yang berdomisili di Jalan Kenari RT 02/RW 05 Kelurahan Gunung Sekar, USMAN yang berdomisili di Jalan Hasanuddin RT 02/RW 05 Kelurahan Polagan, RAWI yang berdomisili di Jalan Rajawali 53 RT 01/RW 02 Kelurahan Karang Dalam, SIYEH bertempat tinggal di Jalan Hasanuddin RT 02/RW 04 Kelurahan Polagan, dan Kepala Kantor Kelurahan Polagan Kecamatan Sampang yang berkedudukan di Jalan Makboel Kelurahan Polagan dan kesemua itu wilayah Kecamatan Sampang.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Achmad Wahyudi, SH., MH saat ditemui di lokasi menyampaikan bahwa unsur Kejari Sampang hanya memfasilitasi rekan-rekan dari JPN Kejati Jatim untuk survey lokasi dan memastikan letak objek yang menjadi gugatan.
Kejati Jatim dipimpin Ibu Nur Intan M.N.O Sirait SH., MH selaku Koordinator Datun didampingi Oktoni D Marpaung, S.Kom, SH., MH selaku Kasi Datun pada Asdatun Kejati Jatim dan Ibu Ratna selaku salah satu JPN, Perwakilan Dinas Kelautan Dan Perikanan Pemrov Jatim, Perwakilan Camat Sampang, Kapolsek Sampang, AKP. H. Tomo, SH, Lurah Polagan, H. Rawi, Kasi Intel, Achmad Wahyudi, SH., MH didampingi Kasi Datun, Murdiyanta Setya Budi, SH., MH.(Abdul)