SAMPANG-LACAKPOS.CO.ID- Masih ingatkah dengan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tanah Merah Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang yang dilakukan Penyidikan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Sampang beberapa bulan lalu pada tahun 2021, saat ini masuk pada tahap persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim Tipikor Surabaya.
(Senin, 27/12/2021) Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya yang dipimpin I Ketut Suarta, S.H., M.H. dengan Putusan Nomor : 88 /Pid Sus-TPK/ 2021/PN SBY
menjatuhkan vonis 4 (empat) tahun untuk Suhartono, mantan Kades Tanah Merah karena terbukti selewengkan DD Tahun Anggaran 2020, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. demikian Ahmad Wahyudi, Kasie Intel Kejari Sampang sekaligus salah satu Tim Jaksa Penuntut Umum.
Masih Kata A. Wahyudi, dan sudah inkracht 7 (tujuh) hari pasca putusan yakni hari Senin tanggal 3/01/2022, namun sampai saat ini Tim JPU belum mendapatkan Petikan Putusan Majelis Hakim, (Jum’at, 31/12/2021) saat awak media lacakpos minta konfirmasi di ruang kerjanya.
“ Tim JPU tanggal 6/12/2021 lalu melakukan Pembacaan Tuntutan 5 (lima) tahun atas kasus DD yang menimpa Suhartono, Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 (empat) tahun, Lanjut A. Wahyudi
“Dalam Amar Putusannya Majelis Hakim juga menghukum terdakwa, Suhartono membayar denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsider 4 (empat) bulan kurungan dan diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. Rp. 314.879.481,26 (tiga ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) subsider 1 (satu) tahun penjara dan ini sesuai dengan hasil audit Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Sampang, jelasnya A. Wahyudi.(Abdul)