Akhirnya, Kejari Minsel Keluarkan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice Kasus Penganiayaan Tersangka Rivaldi

Foto Istimewa.

MINSEL — LACAKPOS.CO.ID — Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Minahasa Selatan Bapak Budi Hartono, S.H., M.Hum., telah malaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap Tersangka RIVALDI EXEL ANGO, yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan berdasarkan surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, No: PRINT-1604/P.1.16/Eoh.2/12/2021, tanggal 6 Desember 2021.

Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala KEJAKSAAN NEGERI MINAHASA SELATAN diberikan karena adanya perdamaian yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 23 November 2021. Dikarenakan keterbatasan dana dan transportasi oleh Tersangka maupun Saksi Korban, proses Restoratif Justice dilakukan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan selaku fasilitator bersama Jaksa Penuntut Umum turun ke lapangan, yaitu ke Balai Desa Wioi, Kec. Ratahan, Kab. Minahasa Tenggara, yang dihadiri oleh Hukum Tua, Kepala Lingkungan, Perangkat Desa, beserta pihak Tersangka, dan saksi korban.

Bacaan Lainnya
Foto Istimewa.

Dalam proses Restoratif Justice tersebut JEINI WANGKE (Saksi Korban) memaafkan dan menerima permohonan maaf dari Tersangka dan Keluarga Tersangka, sehingga saksi korban tidak mempermasalahkan lagi mengenai Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka, maka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana atas nama Tersangka RIVALDI EXEL ANGO dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Perkara Restorative Justice tersebut, telah dilakukan expose perkara pada hari Rabu, tanggal 1 Desember 2021 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitanginsih, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, S.H., M.H., Kasi Oharda Cherdjariah, S.H.,M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Bapak Budi Hartono, S.H., M.Hum. secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.

Peristiwa perkara ini berawal pada hari minggu tanggal 19 September 2021 sekitar pukul 21.00 wita, bertempat di Desa Wioi Jaga IV, Kecamatan Ratahan Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara, tepatnya di depan rumah tersangka, Tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap JEINI WANGKE, yang dilakukan dengan cara : berawal korban JEINI WANGKE lewat menggunakan sepeda motor di depan rumah tersangka, tiba-tiba Tersangka yang telah berada dalam pengaruh alkohol memanggil saksi korban dan saksi korban berhenti, kemudian Tersangka mengatakan bahwa “Om Jeini boleh minta tolong bilang ke Kristin stop buat status di facebook tentang bapak saya?”, dan saksi korban menjawab “Kenapa? Kamu mau pukul saya? Pukul saja”, setelah itu saksi korban langsung pulang.

Kemudian saksi korban datang lagi ke TKP dan mengatakan “Kamu mau pukul saya? Pukul saja”, dengan mendengar hal itu, Tersangka langsung berjalan mendekati saksi korban dan memukulnya, menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 1 kali yang mengenai bagian wajah sehingga korban terjatuh ke dalam saluran got dengan motornya.

Bahwa akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami nyeri daerah kepala sebelah kiri, lengan kiri dan rusuk bagian sebelah kiri, sebagaimana surat visum et repertum no:440/DINKES-MT/PKM/RTHN/VISUM/XI/2021 tanggal 27 September 2021 dibuat oleh dr. Elvia Solang pada UPTD Puskesmas Ratahan.

Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif disaksikan oleh Tersangka, Tersangka dan keluarga korban dengan fasilitator Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan Jaksa Penuntut Umum.(YUD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *