MANADO – LACAKPOS.CO.ID – Dugaan korupsi 40 anggota DPRD Manado periode 2014-2019 lalu,menerima aliran dana tak sesuai aturan, menyeret nama GSVL mantan Wali Kota Manado 2010-2015 dan 2016-2021.
Data berhasil dirangkum, Vecky panggilan akrab GSVL, diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado Selasa (30/11).
Mengenakan kemeja biru bergaris lengan panjang, Vecky diperiksa dari siang hari dan berakhir sekitar Pukul 20.00 Wita.Saat diminta keterangan Vecky panggilan GSVL enggan memberikan komentar lebih.”Saya diperiksa terkait perwako,”ujarnya terburu-buru dan bergegas masuk mobil.
Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Esther Sibuea SH MH melalui Kasi Intel Hijran Sagar SH MH saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan mantan Wali Kota Manado tersebut.
“Ya, beliau (GSVL maksudnya) diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi 40 anggota DPRD Manado periode 2014-2019 lalu yang diduga menerima aliran dana tak sesuai aturan,”ujar Hijran.
Memang kasus ini terungkap berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ditindaklanjuti Kejari Manado dengan membentuk tim lidik intern.
Lagi, dari pantauan wartawan, keduakalinya GSVL langsung memasuki gedung Kejari Manado, Kamis (02/12) sekira Pukul 10.15 dan berakhir Pukul 22.05 Wita.
Diketahui dugaan penyimpangan pengadaan 4 unit incenerator umum dan 1 unit incenerator medis berbandrol Rp11 milyar tersebut bermula dari Penunjukan Langsung (PL).
PL dilakukan tanpa kajian teknis yang jelas terhadap rekanan yang pada awal lelang sudah dianulir oleh panitia lelang/ULP dengan alasan waktunya sudah mendesak dan barangnya sangat dibutuhkan.
Kejanggalan lainnya adalah meskipun masa kerja sudah ditambah sampai pertengahan Januari 2020,
Tapi pekerjaan belum selesai namun dana sudah dicairkan 100 persen.
Selanjutnya terjadi polemik diantara para rekanan sendiri maupun dgn Kepala Dinas tentang belum atau sudah dibayarnya pekerjaan tersebut yang berujung adanya blokade/dikuncinya incenerstor oleh salah satu rekanan.(Tim)