JAKARTA — LACAKPOS.CO.ID — Dugaan tindak pidana korupsi Pembebasan Lahan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Manado Outer Ring Road III Tahun 2018 pada Dinas Prasarana dan Pemukiman (PRASKRIM) Provinsi Sulawesi Utara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara
Atas dugaan ini Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) mulai melaksanakan kegiatan penyelidikan
Sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-11/P.1/Fd.1/11/2021 tanggal 19 November 2021 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Berdasarkan rilis KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.(YUD)