MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Bupati Minahasa Ir.Royke Octavian Roring, M.Si mengukuhkan Panitia Pemekaran calon daerah otonomi baru Kabupaten Minahada Barat pada Kamis, (28/10/2021) di Aula Benteng Moraya Tondano.
Dalam sambutannya Bupati Roring menyampaikan Minahasa Barat menjadi harapkan ketika pemerintah mencabup moratorium pemekaran. “Kemudian pemerintah bersama DPRD akan segera mengusulkan kepada gubenur untuk mendapatkan rekomendasi dan diusulkan menjadi daerah otonomi baru,” ungkap ROR, sembari mengatakan Pemekaran Mimbar masuk dalam 22 program prioritas ketika dilantik jadi Bupati dan Wakil Bupati.
Semetara itu, Ketua Umum Panitia, Rommy Leke mengatakan,pemekaran Minbar merupakan suatu sejarah yang akan dicatat secara luar biasa.
“Sejarah mencatat karna pemekaran Mimbar merupakan satu satunya pemekaran yang menjadi catatan penting karna dilaksanakan berhubungan dengan program Bupati dan Wakil Bupati, dimana visi misi Bupati Royke O Roring (ROR) dan Wakil Bupati Robby Dondokambey (RD) sampai ditetapkan di RPJMD dan masuk dalam programkan yang ke 13 untuk mempercepat pemekaran Minbar dan Kota Langowan, “ungkap Leke. Sembari mengatakan Catatan penting juga karena pertama kali dalam sejarah di Minahasa panitia pemekaran ditanda tangani oleh Bupati.
“Ini merupakan suatu momentum yang luas biasa bagi masyarakat di wilayah Minbar atau di dapil 4 Minahasa, ” ungkapnya, kepada panitia yang sudah dipercayakan dan di pilih pemerintah untuk menjadi panitia.
Ia juga menyampaikan berbagai hal kepada panitia dan masyarakat Minbar diantaranya, “mendukung kepemimpinan Bupati Royke O Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey dan Ketua DPRD Gladys Kandouw selama periode pemerintahan saat ini, dengan dukungan doa kepada ROR-RD melanjutkan kepemimpinan. Usai dikukuhkan, selanjutnya panita menunggu petunjuk dari Bupati, ” sebut Leke anggota DPRD dua periode ini.
Diketahui, lewat SK yang diterbitkan ROR bernomor 325 tertanggal 14 Juni 2021.Dalam struktur panitia Pemekaran Minahasa Barat, Legislator DPRD Kabupaten Minahasa Rommy Leke ditunjuk sebagai Ketua Umum, Maxi Rarumangkay sebagai Sekertaris umum dan Ellen Deasy Rampengan sebagai Bendahara umum. Ketiganya dibantu enam bidang kerja serta semua Camat dan Hukum Tua (Kumtua) di lima Kecamatan (Tombariri, Tombariri Timur, Mandolang, Pineleng dan Tombulu) sebagai pembantu umum.
Dimana bertindak sebagai penasehat adalah Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten, Ketua DPRD Minahasa.
Sedangkan sejumlah tokoh masyarakat setempat seperti Denny Mangala, Jhon Kapoh, Johanis Posumah, Berty Sumalata, Jemmy Rangan, Ferry Taroreh dan lainnya ditunjuk sebagai Dewan Pengarah.
Dalam SK dikatakan bahwa pertimbangan perlu adanya pemekaran Kabupaten Minbar terkait efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu dalam poin memutuskan, ROR menegaskan bahwa panitia mempunyai tugas menginventarisir dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lain yang berkaitan dengan pemekaran kabupaten. Melaksanakan sosialisasi tentang pemekaran, serta mengajukan persetujuan pemekaran kabupaten kepada Gubenur dan melaporkan semua kegiatan.
Sementara itu tokoh Minbar, Yohanes Posumah mengatakan dengan dikukuhkan panitia, harapan masyarakat dapil IV untuk adanya daerah otonomi baru Minbar semakin jadi kenyataan.”Minbar jadi kerinduan masyarakat dapil IV sejak lama. Harapan ke depan bekerja penuh semangat dan kompak,”ujarnya.
Sedangkan proses pengukuhan dengan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan disaksikan oleh, Ketua DPRD Minahasa, Glady Kandouw, Sekretaris Daerah, Frits Muntu, Plt Assisten Bidang Pemerintahan, Raviva Maringka, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Wenny Talumewo juga hadir para tokoh masyarakat dan sesepuh pemekaran Mimbar, Yohanis Posumah, Berty Sumalata, Drs Harry Paat, Drs Hasim Iksan.
Panitia yang dikukuhkan tersebut beranggotakan sekitar 150 orang terdiri dari berbagai unsur tokoh masyarakat dan generasi muda yang mewakili semua wilayah kecamatan/desa di Mimbar.
(*butje)