Parah! Oknum Pendeta Nyaris Edarkan Ratusan Juta Uang Palsu

Suasana Press Conference.(Foto:Yudi/LC)

MANADO —  LACAKPOS.CO.ID — Kerja keras tim Reskrim Polres Minahasa Utara (Minut) patut diacungi jempol, pasalnya sekira Rp202 juta uang palsu yang dimiliki lelaki SM (46) warga Matungkas nyaris beredar.

Pengungkapan kasus  ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penggunaan uang palsu pada saat pengisian bahan bakar minyak di salah-satu SPBU yang ada di  Minut.

Bacaan Lainnya

Demikian diungkapkan Kapolres Minut, AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Fandi Ba’u, dalam Press Conference yang digelar Polres Minahasa Utara, di Aula Mapolres,
Selasa (27/10).

“Mendapat informasi adanya uang palsu yang beredar, Tim Resmob bergerak cepat dan mengamankan saksi serta melakukan pengembangan. Dari keterangan saksi diperoleh keterangan bahwa uang palsu tersebut dari tersangka SM,” terang  Ba’u didampingi Kabag SDM, AKP May Diana Sitepu.

Kata Kasat uang palsu tersebut tidak diketahui oleh saksi, dimana tersangka memberikan uang kepada saksi, pertama sebesar Rp300.000, dan berikutnya diberikan  Rp.2.000.000.

“Rupanya antara saksi dan tersangka ada hubungan sejenis, dan saksi tidak mengetahui bahwa itu uang palsu. Nanti pada saat dibelanjakan barulah ketahuan,” ujar AKP Fandi Ba’u.

Menurut Kasat untuk barang bukti (babuk) sebanyak Rp.164 juta didapat dari saksi di wilayah Bitung dan  Polres Minut  bekerja sama dengan ahli dari bank Indonesia terkait uji material tersebut, sehingga dipoeroleh kesimpulan bahwa itu benar uang palsu.

Barang Bukti (Foto:Yudi/LCP)

Diketahui, tersangka melakukan bisnis barang antik dan mengalami kerugian sekitar 50 – 100 Juta.
Nah, saat mengalami kerugian tersangka mendapat tawaran  sejumlah uang Rp202.200.000 uang palsu dan yang bersangkutan menerima kemudian menggunakannya.

“Tersangka, melakukan perjalanan ke Jawa dan menumpang Kapal Laut sampai ke Makasar, selanjutnya menggunakan jalur darat untuk sampai di Manado, disayangkan waktu mengalami kerugian tersangka tidak melapor ke Polisi,” beber Ba’u sembari menambahkan total keseluruhan  Rp.202 juta uang palsu yang dimiliki tersangka SM, dimana Rp.38 juta sudah dibelanjakan di Pasar 45 Manado dan Airmadidi Minahasa Utara.

Sementara itu, tersangka SM saat diwawancara mengaku ada perilaku menyimpang yakni suka dengan sesama jenis.

Disinggung terkait profesi,tersangka berterus terang   sebagai pendeta di salah-satu gereja yang ada di Kabupaten Minahasa Utara.(YUD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *