SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Dana Desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasikan Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Prioritas Penggunaan Dana Desa ini tidak jauh berbeda dari tahun 2021. Hal tersebut disebabkan kondisi pandemi yang masih terjadi di Indonesia meskipun telah ada penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sampang menggelar Sosialisasi Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 7 Tahun 2021, kamis (21/10/2021).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sampang, Drs. Chalilurrachman, M.Si saat membuka acara, mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi kalangan internal Pengelola Dana Desa (DD).
“Bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa selalu diatur setiap tahun sebelum masuk pada tahun anggaran baru sesuai dengan kondisi yang terjadi. Pada Tahun Anggaran 2022 ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa, ” tambahnya.
Masih kata Pak Rachman, secara lengkap Penggunaan Dana Desa tahun 2022 diprioritaskan pada tiga poin bagi desa yang perlu dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2022 yaitu Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan Penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.
“Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022,” kata Rachman.
Sementara itu Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, A. Irham Nurdayanto menyampaikan detail materinya sebagai berikut :
“Bahwa secara garis besar penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dapat kita pahami sebagai berikut:
A. Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
1. Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan,
2. Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, dan
3. Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.
B. Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
1. Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa,
2. Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata,
3. Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan,
4. Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, dan
5. Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.
C, Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
1. Mitigasi dan penanganan bencana alam,
2. Mitigasi dan penanganan bencana nonalam, dan
3. Mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD),” jelasnya.
“Selanjutnya pada Pasal 8, memuat bahwa pelaksanaan program dilakukan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal dengan pola Padat Karya Tunai (PKT), paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk upah pekerja dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa yang termuat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa, Pada Bab III dari pasal 7 dijelaskan tentang Penetapan prioritas penggunaan dana desa mekanismenya dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa penyusunan RKP Desa yang dituangkan dalam berita acara pedoman bagi pemerintah desa dalam mengatur penyusunan RKP Desa 2022 dan Pada Bab IV dijelaskan tentang kewajiban Publikasi Dan Pelaporan dimana, Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa di ruang publik sebagaimana dimaksud Badan Permusyawaratan Desa menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis,” jelasnya Irham penuh harap
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Ahmad Wahyudi, SH saat menjadi Pemateri.
“Mohon kiranya terkait Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan pada Siskeudes lebih teliti lagi dan tetap kedepankan sisi transparansi dan akuntabilitas publik dan lebih penting lagi pada tataran implementasi di lapangan harus matching antara progress pekerjaan dengan progres serapan anggaran, ” harapnya
Dalam acara tersebut selain memberikan Pembinaan dan Sosialisasi Prioritas Penggunaan DD tahun 2022. Juga dilaksanakan launching Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi 2.0.4 yang akan digunakan tahun 2022 secara online. Kedua agenda ini bertempat di aula pertemuan Dinas PMD Kabupaten Sampang Jalan Jaksa Agung Suprapto, yang dihadiri para kasie tekhnis Kejaksaan Negeri Sampang yaitu Kasi intel, Ahmad Wahyudi, SH dan Kasi Pidsus, Erfan, pada session pertama dihadirkan para Kepala Desa 3 (tiga) Kecamatan, Kedungdung dan Camplong.
(Abdul)