Kecamatan Anggeraja Gandeng Kejari Enrekang Berikan Penerangan Hukum

Foto Istimewa.

ENREKANG — LACAKPOS.CO.ID — Kecamatan Anggeraja gandeng Kejaksaan Negeri Enrekang gelar rapat bersama dalam penerangan hukum terkait peran Kejaksaan mendukung kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional sesuai ketentuan ,di ruang pola Kantor Camat Anggeraja, Cakke (Selasa 28/9/2021)

Acara ini di pandu oleh Camat Anggeraja Suparman, S.E yang dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa , Dra.Hj Zubaedah Bando, Kepala Inspektorat Kabupaten Enrekang Drs. Haidar M.M dan pemateri tunggal Andi Zainal Akhirin Amus, S.H. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Enrekang serta para Kepala Desa dan aparat Desa se Kecamatan Anggeraja.

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparan Andi Zainal Akhirin Amus mengungkapkan bahwa Pemahaman mengenai pengelolaan Dana Desa menjadi aspek penting dan mendasar yang harus dimiliki para pemangku kepentingan ditingkatan Pemerintahan Desa (Pemdes), khususnya perangkat desa dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.

“Ini adalah prinsip dasar pengelolaan Dana Desa, dimulai dari tahap perencanaan sampai pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa”,terangnya.

Olehnya Kepala Desa meminta dalam penggunaan dana desa harus sesuai tupoksi dan juknis agar di kemudian hari nantinya tidak ada lagi Kepala Desa yang berurusan dengan penegak hukum karena kekeliruan dalam pengelolaan dana desanya.

Selain itu, Andi berharap agar aktifkan komunikasi, koordinasi serta sinergitas dengan stockholder bila ada keraguan dalam regulasi dalam pengunaan Dana Desa.

“Kepala Desa maupun Perangkat Desa Jangan sungkan untuk bertanya kepada pihak berwenang dalam mengelola keuangan desa .Sebab ini bagian dari pencegahan penyalagunaan tindak pidana korupsi,”pintanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Hj.Zubaedah Bando menegaskan agar Kepala Desa dan Aparat Desa dalam penggunaan Dana Desa harus transparan,akuntabel serta Partisipatif .

” Dana Desa bukan Dana Kepala Desa tapi Dana milik masyarakat Desa untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri” bebernya sembari
menambahkan dalam mengelola Dana Desa selalu memperhatikan rambu- rambu atau regulasinya ,sehingga dana yang di kucurkan pemerintah pusat , betul-betul tepat sasaran ,imbuh Hj Zubaedah.(Atta)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *