SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Dugaan pengancaman terhadap jurnalis lacakpos saat melakukan liputan kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 7 Sampang yang berlokasi di Desa Pakalongan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang yang terjadi beberapa waktu lalu, Selasa (31/08/2021) berujung Laporan dan Pengaduan ke Kepolisian Resort Sampang, Senin (13/09/2011).
Hari ini, pukul 13.00 wib, Jumat (24/09/2021), Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang kembali mengundang jurnalis lacakpos inisial (MY), kapasitasnya selaku salah satu saksi Pelapor untuk dimintai keterangan/klarifikasi dalam rangka melakukan pendalaman untuk menemukan bukti permulaan sekaligus peristiwa pidana (predicat crime) yang menimpanya.
Sebelumnya, Selasa (21/09/2021) Kabiro Lacakpos, Abdul Azis Agus Priyanto, SH telah memenuhi undangan Penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus posisi dimaksud.
“Ya Pak, saya siap memenuhi undangan Penyidik untuk diklarifikasi, karena apa yang menimpa pada diri saya ini juga akan memiliki impacht kepada rekan sejawat yang lain,” ucapnya.
Kata MY, perlakuan yang tidak sepatutnya diterima dirinya saat melaksanakan tugas mencari, memperoleh data dan informasi untuk dianalisa menjadi karya jurnalistik, namun ada oknum dan atau pihak yang menghalangi, mengancam bahkan merampas alat kelengkapan kerja, bahkan menghapusnya cukup terjadi sekali saja.
Dari pantauan biro lacakpos pemeriksaan sekitar pukul 14.00 wib
AKP Daryanto, SH, Kasat Reskrim Polres Sampang saat dihubungi via whatsApp oleh Kabiro Lacakpos, belum memberikan tanggapan maupun harapan apapun sampai berita ini ditayangkan.(Azis)