JAWA TIMUR – LACAKPOS.CO.ID – Adanya warung kopi(warkop) yang berdiri di lahan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Tepatnya di Daerah Jl. Panglima Sudirman, setelah mendapat sorotan dari beberapa pihak, akirnya di tertipkan oleh satuan polisi pamong praja(SATPOL PP) Kabupaten Pasuruan, kamis(23/9/21).
Bangunan yang terdiri dari kayu Glugu beridiri ditanah milik pemerintah daerah dengan luas 1782 Meter persegi tersebut disegel Pol PP sebab bangunan tersebut tidak memiliki ijin, ungkap Kepala bidang(KABID) Aset Pemerintah, Timbul Wijoyo pada awak media.
Penutupan warung kopi yang berdiri ditanah milik pemda Kabupaten tersebut dihadiri oleh Kasat Pol Pp, Kabid Aset Daerah dan Kejaksaan negeri, Kesbangpol.
“bangunan dibuat untuk warung kopi yang berdiri ditanah pemerintah tersebut tidak memiliki ijin, dan melawan perda. jelas itu ilegal, ” sebutnya.
Timbul juga mengatakan selain di larang, jika mendirikan bangunan di tanah pemerintah tanpa ijin maka selain di larang maka ada juga sangsi hukum.
“Penghentian pembangunan warung kopi itu tidak memiliki ijin dan ini tanah milik pemerintah daerah, jelas ini ada sangsi hukumnya. Tidak perduli siapa yang dibelakang pembangunan warung kopi itu, ini sudah melawan aturan dan ada sangsi hukumnya, ” TandasnyaTimbul.
Ditempat yang sama Kasatpol PP Bakti Jati Permana mengatakan, kami hanya menegakkan perda dan pemanfaat tanah milik pemerintah adalah tindakan melawan hukum dan itu sudah aturannya.
“Untuk sementara kita hanya melakukan penutupan, dan pemiliknya harus membongkarnya karena bangunan ini tidak ada ijin dari pemerintah, ” pungkas Bakti.
Kasipidsus Kejari Bangil, Deni Saputra mengatakan bahwa dirinya hanya melakukan pendampingan, “Saya hanya melakukan pendampingan agar penutupan ini aman dan berjalan lancar, ” ujar Deni. (SPN)