JAKARTA — LACAKPOS.CO.ID — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Intelijen Kejaksaan RI Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang akan berlangsung selama 2 hari, Rabu-Kamis (22-23/09/2021).
Disebutkan bahwa hadir secara virtual dalam acara ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, SH. MHum., para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr. Barita Simanjuntak, Para Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV pada Jaksa Agung Muda Intelijen, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengatakan bahwa Forum Rakernis ini berlangsung dalam waktu relatif singkat dan dilaksanakan secara daring karena situasi pandemi yang membuat ruang untuk bertemu dan berinteraksi sangatlah terbatas.
“Bidang Intelijen diharapkan adaptif dalam menghadapi situasi dan kondisi seperti ini. Di tengah pandemi Covid-19 ini, mau tidak mau, suka tidak suka, Intelijen Kejaksaan pun harus menjadi yang terdepan dalam pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,” ujarnya.
Berangkat dari hal tersebut, menurut Jaksa Agung, sangatlah relevan Rakernis Bidang Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 ini mengangkat tema “Intelijen Digital, Kejaksaan Optimal”.
“Rakernis ini hendaknya tetap diberdayakan secara optimal untuk menghasilkan karya-karya yang kreatif dan inovatif, yang dapat secara aplikatif memecahkan setiap problematika yang dihadapi Bidang Intelijen,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Jaksa Agung, dalam rakernis ini diharapkan dapat tersusun program atau roadmap digitalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi bidang intelijen.
“Perlu upaya digitalisasi yang diterapkan pada satuan kerja, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, guna meningkatkan kinerja agar lebih optimal. Bidang Intelijen harus mampu mengembangkan suatu sistem manajemen basis data yang modern, yang terakses dan terintegrasi pada setiap sumber-sumber data,” jelasnya.
Selain itu menurut Jaksa Agung, kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Intelijen untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang cepat.
“Aparat penegak hukum harus siap berhadapan dan menggunakan alat bukti atau barang bukti digital untuk mengungkap dan membuktikan kejahatan seseorang. Bidang Intelijen yang dalam hal ini bertanggung jawab atas unit kerja Seksi Intelijen Siber, dan Digital Forensik tentunya harus mampu mengembangkan Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan yang memenuhi standar dan kualifikasi internasional sehingga benar-benar mampu memberi dukungan, baik dari sisi perangkat, SDM maupun legalitasnya, dan kedepan unit ini merupakan unit yang sangat strategis dalam rangka menghadapi situasi dunia tanpa kertas atau paperless,” pintanya.
Jaksa Agung mengingatkan bahwa saat ini keberadaan media sosial menjadi kebutuhan masyarakat yang digunakan sebagai sarana berpendapat, berdiskusi, bahkan dimanfaatkan juga untuk kegiatan bisnis. Namun di balik itu terdapat tindakan negatif bahkan cenderung mengarah kriminal yang perlu diwaspadai antara lain:
1. Penyebaran berita bohong yang menyesatkan, dan informasi yang belum jelas kebenarannya.
2. Kebebasan berekpresi dan berpendapat yang sering menimbulkan kesalahpahaman, perdebatan, dan permusuhan.
3. Media sosial rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai media propaganda, menyebarkan ideologi sesat, dan kebencian.
“Kondisi demikian tidak hanya berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, tetapi juga berpotensi memecah belah persatuan dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tukasnya.
Jaksa Agung memberikan apresiasi kepada Jajaran Intelijen khususnya Puspenkum yang telah mengadakan program Podcast Kejaksaan RI, sebagai salah satu cara untuk mendekatkan Kejaksaan dengan masyarakat melalui media kekinian.
Rakernis Bidang Intelijen Kejaksaan RI Tahun 2021 dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M dan dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GeNose C-19.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH.(***/YUD)