MANADO — LACAKPOS.CO.ID — Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado telah melakukan eksekusi barang bukti terhadap 1.639 (seribu enam ratus tiga puluh sembilan) botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B berbagai merk yang dilekatkan pita cukai palsu / tidak dilekati dengan pita cukai terkait putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 128K/Pid.Sus/2021 tanggal 23 April 2021 dalam perkara tindak pidana cukai atas nama terdakwa ROBBY ISWANDI alias ALIM (Pemilik CV. Lim Jasa Entertainment / Pelaku Usaha Tempat Pijat Exotica Spa, Tempat Karaoke Double O dan Discotik Club Altitude Club) ;Senin (13/9/2021),
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 128K/Pid.Sus/2021 tanggal 23 April 2021 terhadap 1.639 (seribu enam ratus tiga puluh sembilan) botol minuman dari 39 merk minuman beralkohol jenis impor seperti black Label, Chivas Regal, Jack Deniels, Hennesy Vsop. Grey Goose, Martel Vsop Baileys, Absolut Vodka, dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, yang eksekusi pemusnahannya dilakukan dengan cara digilas dengan menggunakan kendaraan alat berat Roller, bertempat di Halaman Belakang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Manado di Jl. A.A. Maramis Kel. Paniki Bawah, Kec. Mapanget Kota Manado.
Pelaksanaan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana cukai oleh Jaksa Kejari Manado tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Esther P.T. Sibuea, SH, MH, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Manado Syamsul Bahri, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado Hendrik Waroka, SPd, DEA, pejabat dari Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, dan pegawai Kejari Manado serta pegawai pelayanan Bea Cukai Manado.
Terkait perkara tindak pidana cukai dimaksud sebelumnya pada 28 Juli 2021 Jaksa Kejari Manado telah melakukan eksekusi pidana badan terhadap ROBBY ISWANDI alias ALIM dengan cara memasukkan ke Lapas Tuminting Kota Manado untuk menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pada tanggal 16 Juli 2021 juga telah dilakukan eksekusi pidana denda sebesar Rp. 481.801.500,- (empat ratus delapan puluh satu juta delapan ratus satu ribu lima ratus rupiah) dengan melakukan penyetoran uang denda dimaksud ke Kas Negara sebagai PNBP Kejaksaan.(***/YUD)