Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, Tujuwale: Berita Yang Beredar Petitum Pemohon dan Bukan Amar Putusan

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Sulut Audi Tujuwale SH.

MANADO – LACAKPOS.CO.ID – Terkait berita yang beredar dibeberapa media online yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perusahaan pembiayaan (leasing) dapat menarik atau menyita langsung barang yang kreditnya bermasalah.

Dalam pemberitaan dikatakan Putusan MK pada 31 Agustus lalu menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui Pengadilan Negeri hanya sebuah alternatif.

Bacaan Lainnya

Dimana Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

“Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia,” kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dikutip dari Kontan (6/9/2021).

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Sulut Audi Tujuwale SH angkat bicara.

Menurutnya berita yang beredar adalah petitum pemohon dan bukan amar putusan.

“Ini sangat jelas bahwa pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) seluruh dalil dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” terangnya.

Sehingga dalam amar putusannya, MK menolak permohonan ptovisi pemohon dan permohonan pokok pemohon untuk seluruhnya.

“Saya sarankan pihak APPI harus membaca seluruh putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 secara keseluruhan sampai amar putusan,” beber Tujuwale.
sembari menambahkan bahwa eksekusi diluar pengadilan harus secara sukarela dan juga diatur dalam Pasal  195 ayat 1 HIR Jelas bahwa kewenagan eksekusi hanya ada pada pengadilan tingkat pertama melalui penetapan ketua pengadilan tingkat pertama.(YUD)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *