Kadivyankumham Kanwil Sulut : JDIH Sulawesi Utara Terintegrasi 100%

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun.(Foto Istimewa)

MANADO – LACAKPOS.CO.ID – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun mengapresisasi atas dukungan dari seluruh 32 anggota JDIH Sulawesi Utara yang terdiri dari Pemerintah dan Sekretariat Dewan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota telah secara antusias berpartisipasi dalam memajukan Pembangunan Hukum dan HAM di bumi nyiur melambai ini.

Melalui pengumuman yang disampaikan oleh Badan Pemgembangan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI pada hari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 diketahui bahwa secara nasional, Provinsi Sulawesi Utara menjadi provinsi ke-17 yang telah berhasil mengintegrasikan JDIH nya sebanyak 100% dengan Portal www.jdihn.go.id.

Bacaan Lainnya

Selain daripada itu tentunya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengucapkan terima kasih pula kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Lumaksono yang selalu mendukung secara penuh dari setiap kegiatan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, termasuk program pengintegrasian JDIH di Sulawesi Utara.

Kadivyankumham juga memandang Pencapaian posisi ke-17 ini sebagai “hadiah” bagi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-67, mengingat angka 17 adalah sama dengan tanggal kemerdekaan Indonesia, yakni tanggal 17 Agustus.

Namun demikian Kadivyankumham juga berpesan agar seluruh anggota JDIH Sulawesi Utara agar tidak berpuas diri dan tetap memperbaharui setiap data yang ada, sehingga tujuan JDIHN sebagai medium dokumen hukum nasional dapat tercapai secara optimal di Sulawesi Utara.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. Keberadaan sebuah wadah yang dapat menyajikan informasi hukum dan data produk hukum yang berlaku yang selalu diperbarui menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan.(***/YUD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *