MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Kepolisian Resort (Polres) Minahasa melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) pada Senin (19/7/2021) bertempat di Lobby Mako Polres menggelar Press Release kasus pencurian di pantai Kombi, Kecamatan Kombi, An. FL alias Firman (18) dan DI (23), Minggu (12/07/2021).
Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto S.Sos yang didampingi Kasubag Humas Iptu Robin Langi mengatakan. Peristiwa tersebut bermula saat korban lelaki An. Wahyudi Priyatanto melaporkan kejadian tersebut pada kamis, 24 Juni 2021 dimana saat korban akan mandi di pantai, barang barang dan pakaian yang diletakan di perahu yang berada dipingir pantai setelah dilakukan pencarian tidak ditemukan, dan korban melaporkan kedua tersangka telah melakukan pencurian barang miliknya berupa, 1 buah tas warna biru berisikan dompet yang di dalamnya KTP, SIM, Kartu ATM uang tunai Rp. 355.000, 2 buah handpone oppo, jam tangan G-shok dan kunci motor dengan total kerugian kurang lebih Rp. 10.000.000.
Tersangka tersebut telah merencanakan untuk melakukan pencurian di daerah pantai tepatnya di pantai Kombi, Kecamatan kombi pada Minggu, Minggu 12 Juni 2021 sekira Pukul. 16.30 Wita, dimana kedua tersangka FL alias Firman (18) dan DI (23) datang ke lokasi pantai memantau situasi serta melihat peluang dan kesempatan untuk melakukan aksi pencurian.
Seperti diketahui, kedua tersangka tersebut membagi tugas dan peran masing-masing, tersangka lelaki (DI) menuggu di sepada motor, sedangkan tersangka lelaki FL bertugas mengambil barang.
Kasat Reskrim AKP. Eddy Susanto, menambahkan kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan oleh pihak Satuan Reserse Polres Minahasa dimana atas perbuatan tersebut tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHP pidana subsider pasal 362 KUHP dengan acaman 7 tahun penjara.
”Untuk barang bukti telah diamankan 1 buah hendpone oppo dan barang bukti lainya berupa tas, ATM dan lainya telah mereka buang tidak tau kemana dan saat ini kedua tersanga masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Minahasa,” ungkap Santoso. (**/Angky)