Diduga Menjual BBM Bercampur Air, PSAT ‘Duduki’ SPBU Sindulang Minta Tanggung jawab Pengelola

Foto Grid Giat di SPBU Sindulang (Istimewa Istimewa)

MANADO – LACAKPOS.CO.ID – Puluhan sopir yang tergabung dalam Persatuan Sopir Angkot Tuminting (PSAT) datangi SPBU Sindulang, Jumat (16/07/2021).

Dipimpin Ketua Luki Ahmad di dampingi oleh kuasa hukum Agianto S.C. Dawowo, S.H. sebagai ketua Tim Advokasi dkk Klinik Bantuan Hukum Kasalang Center.

Secara khusus meminta penyelesaian persoalan kepada pihak SPBU Sindulang, yang mana pada hari Senin 12 juli 2021 sekitar jam 8:30 WITA, terdapat kurang lebih 20 sopir angkot yang mengeluhkan bahwa mesin mobil mogok di karenakan BBM yang berasal dari SPBU Sindulang diduga bercampur air.

Diperoleh keterangan dari salah satu korban, bahwa pihaknya telah meminta bantuan kepada Klinik Bantuan Hukum agar bisa mendampingi para korban dalam hal meminta penyelesaian kepada pihak SPBU dengan cara di musyawarahkan secara kekeluargaan, agar masalah ini bisa selesai dengan damai tanpa harus melalui proses hukum.

Disayangkan sudah empat kali di datangi, pihak SPBU Sindulang enggan menunjukan etikat baik untuk menyelesaikan masalah ini, bahkan bertele-tele dalam memberikan respon kepada para korban.

Menurut ketua PSAT basis Tuminting Luki Ahmad saat di wawancarai awak media, dimana pihaknya sangat menyayangkan tindakan dari pada petugas SPBU dimana tidak mempunyai etikat baik untuk menyelesaikan masalah ini, menurutnya pihak SPBU melokalisasi masalah ini agar hanya menjadi tanggung jawab pengawas yang bertugas pada saat itu, padahal masalah ini merupakan tanggung jawab perusahaan karena murni merupakan kesalahan petugas SPBU.

Setelah diketahui bahwa BBM yang di jual bercampur air, pihak SPBU sempat menutup penjualan BBM untuk beberapa jam karena ada pemeriksaan teknis, dan terbukti bahwa benar adanya terdapat air di dalam tangki penampung BBM di SPBU yang di benarkan oleh pengawas SPBU saat di konfirmasi.

Menurut Agianto Dawowo, S.H. dkk Selaku kuasa hukum PSAT setelah dari mediasi terakhir tidak ada etikat baik dari pihak SPBU, pihaknya menyampaikan akan melanjutkan masalah ini ke aparat penegak hukum atau pihak yang berwajib karena diduga Pihak SPBU Sindulang telah melakukan tindak pidana pengoplosan BBM Bersubsidi.

“Kasus ini harus segera di laporkan ke APH agar bisa menjadi perhatian untuk pihak lain dan tidak ada lagi yang menjadi korban atas masalah ini,” tutup Dawowo.(***/YUD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *