Berdasarkan Kepres Nomor 75 / TPA Tahun 2021, Jaksa Agung Akan Melantik JAM Tindak Pidana Militer

Laksda TNI Anwar Saadi, SH.(Foto Istimewa)

.JAKARTA – LACAKPOS.CO.ID – Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin SH., MH., akan melantik Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Militer yang telah diangkat oleh Presiden Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75 / TPA Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Pengangkatan Laksda TNI Anwar Saadi, SH. sebagai Jaksa Agung Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung.

Disebutkan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor : PRIN-25/A/JA/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Laksda TNI Anwar Saadi, SH. Sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, direncanakan dilaksanakan bertempat di Menara Kartika Adhyaksa lantai 10 Kejaksaan Agung, Rabu (14/07/2021) pukul 09.00 WIB. Pelantikan ini akan dilaksanakan secara terbatas dan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat mengingat situasi kondisi penyebaran dan penularan pandemi Covid-19 yang relatif tinggi.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut, akan diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri maupun Kepala Cabang Kejaksaan Negeri secara virtual melalui Youtube Channel Adhyaksa TV Official dan Kejaksaan RI Channel.(***/YUD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *