Sejumlah Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kota Manado Kembali Bergulir

MANADO- LACAKPOS.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara, kembali bergulir, pasalnya sejak bulan Mei kemarin sudah ada beberapa orang saksi telah di panggil dan di periksa Kejari Manado.

Hal tersebut diungkapkan saat ditemui di ruang kerjanya Kasih Intel Kejari Manado Hijran Jafar, SH.MH, Kamis, (24/6/2021) Kepada wartawan ia menyampaikan bahwa berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tunjangan DPRD Kota Manado tahun 2014-2019 saat ini Kejari Manado sedang melakukan proses penyidikan, bahkan sebenarnya proses ini sudah dari setahun yang lalu, tetapi disebabkan ada moment pilkada sehingga proses tersebut di pending.

Lebih lanjut ia menerangkan sejak pilkada bulan Mei sudah selesai, maka sejak saat itu proses penyidikan dugaan tindak pidana kerugian negara terhadap tunjangan DPRD Kota Manado, sudah di mulai dan sudah di periksa kepada sejumlah saksi-saksi baik anggota DPRD maupun eksekutif termasuk Banggar, terangnya.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Manado akan mendalami itu, Bagaimana proses alur pembahasan dan penetapan serta pembayarannya dan pada ujungnya akan dievaluasi lagi, tetapi saat ini masi dalam tahapan untuk pemeriksaan saksi-saksi, “tegas Hijran.

Saat di sentil terkait dugaan kerugian keuangan negara sekitar 11.5 M tindak pidana korupsi terhadap pengadaan Incinerator pada tahun 2019 lalu di Kota Manado, menurut keterangan warga dan pantawan wartawan, sampai saat ini faktanya alat tersebut belum digunakan dan ini salah satu dari sekian Incinerator yang terpasang di wilayah Kota Manado. Hijran : Kasus tersebut sudah di gelar perkara dengan BPKP, dan pihaknya suda ada permintaan kepada BPKP untuk perhitungan kerugian keuangan negara, itu mekanismenya.

“Sedangkan permintaan bantuan kepada BPKP ada dua modelnya, ada permintaan audit investigatif dan ada permintaan perhitungan kerugian keuangan negara, kalau audit investigatif BPKP sendiri turun langsung untuk mencari data-datanya. Tetapi kalau kita bicara permintaan bantuan kerugian negara maka mekanismenya, mereka melakukan perhitungan berdasarkan data-data yang di kumpulkan oleh penyidik, jadi ada standarisasi, “ucapnya.

Data-data yang dikumpulkan oleh penyidik, kemarin sudah dilakukan pemaparan, dan penyidik Kejari sudah memeriksa beberapa orang saksi dan telah memeriksa seorang ahli, namun kesepakatan yang telah diambil masih ada data yang diperlukan untuk perhitungan kerugian keuangan negara.

“Saat ini penyidik Kejari Manado sementara berusaha untuk memenuhi permintaan BPKP Manado untuk perhitungan, karena masih ada data-data tambahan untuk memenuhi kebutuhan BPKP, “ungkapnya.

Sebelum melakukan perhitungan kerugian keuangan negara data-datanya divalidasi apakah sudah bisa dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara atau belum bisa.

“Ternyata dari hasil pemaparan itu masih ada data yang akan ditambahkan harapannya dalam waktu dekat ini sudah bisa terpenuhi terhadap penanganan perkara ini, “ucapnya.

Kalau berbicara saksi yang dipanggil untuk sementara ini sudah cukup, tinggal penguatan terhadap kerugian keuangan negara, kalau sudah ada perhitungan kerugian keuangan negara tentunya sudah ada langkah-langkah selanjutnya dan akan dievaluasi, siapa yang akan menjadi penentuan untuk diminta bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau berbicara pemeriksaan yang berkaitan dengan perkara tersebut tentunya semua sudah diperiksa baik dari pihak pengguna anggaran dari pihak ketiga pihak Pokja yang melelang, pihak yang membayar, juga bagian keuangan semua sudah di periksa, untuk mengetahui apakah sudah berapa persen keuangannya yang dibayar itu sudah diperiksa, maupun mantan kepala Dinas sudah kami periksa, “tegas Kasi Intel Kejari Manado.

Ketika disentil juga oleh wartawan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Hijran: pasti akan kesana mudah-mudahan di momen hari Bhakti Adhyaksa tanggal 22 Juli sudah ada progres terkait perkara ini, mudah-mudahan perkembangan lebih cepat terkait tindak lanjut perkara ini, sebutnya.

Ia juga menjelaskan “kami tidak melihat kasus itu sebagai skala prioritas tetapi, kebijakan Jaksa Agung, untuk penanganan perkara harus penanganan yang berkualitas dan pihak Jaksa Agung akan evaluasi jabatan terkait penanganan tindak pidana, ” terang Hijran. (BL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *