Polres Talaud Ungkap Pencuri Baterai CDC Senilai 800 Juta

TALAUD – LACAKPOS.CO.IC – Polres Kepulauan Talaud menggelar press release Kasus Pencurian Baterai CDC Tower Telkomsel, Jumat (25/6/2021) sekira pukul 14.30 Wita.

Bertempat di Lobi Mapolres, dihadapan sejumlah awak media, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S. Irawan didampingi Kasat Reskrim IPTU  Ricky Hermawan, Kanit 2 Reskrim Aipda Rasyid Panigoro, penyidik dan Katim Resmob Mata Merah bersama personil, mengungkapkan kronologis kejadian  pada Senin, (24/5/2021) sekitar pukul 20.00 Wita,

Awalnya anggota piket Polsek Essang mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan pencurian baterai CDC Tower milik PT. Telkomsel di wilayah site Apan Desa Arangkaa Kecamatan Gemeh dan Kabel jamper Baterai  di site Essang.

Hal tetsebut dilakukan oleh Pelaku yang belum diketahui Identitasnya dicurigai lebih dari dua orang pelaku, sehingga saat bersamaan Kapolsek Essang IPTU Berty Polii berkoordinasi dengan Kasat Reskrim  Polres Kepulauan Talaud dan dilakukan Pengembangan Penyelidikan bersama Unit Resmob  Mata Merah dan Penyidik Unit 2 Sat Reskrim di wilayah Kecamatan Gemeh, Kecamatan Essang dan Kecamatan Beo Selatan.

Sehingga dalam waktu kurang dari 1 x 24 Jam berhasil mengamankan 6 ( enam ) orang  Pelaku Pencurian.

Adapun identitas Ke enam pelaku masing masing berinisial BM(36) warga Desa Sereh I Kecamatan Lirung, OK (54) Desa Lirung I Kecamatan Lirung,AS (21) Desa Sereh Kecamatan Lirung, MB(33) Desa Arangkaa kecamatan Gemeh,JT ( 33) Desa Arangkaa Kecamatan Gemeh, FW (23) Desa Niampak Kecamatan Beo Selatan.

Barang bukti  yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 ( satu ) Batrei CDC Tower warna abu abu merk Bae, 27 ( dua puluh tujuh ) Kabel Jamper baterai CDC, 1 (satu ) Kunci Bola, 1 (satu) Kunci pas ring 22, 1 (satu) Kunci ring 22 dan 1 ( satu ) Unit Mobil Suzuki Pick Up warna Hitam.

“Hasil pengembangan dari Jumlah total barang bukti 37 (  tiga puluh tujuh) yang dilaporkan hilang, berhasil diamankan kembali oleh penyidik sebanyak 19 ( sembilan belas ) buah sedangkan sisanya 18 ( delapan belas ) penyidik masih terus berupaya melakukan pengembangan terhadap barang bukti lainnya, “ungkap Kapolres

Lanjut kata Kapolres di wilayah beranda utara NKRI ini, kerugian Materil yang dialami PT. Telkomsel ditaksir atau diperkirakan sekitar 888.000.000 (Delapan ratus delapan puluh delapan juta rupiah).

”Kerugian Materil diperkirakan sekitar Kurang lebih Delapan Ratus juta rupiah dan sebanyak 6 orang tersangka telah dilakukan Penahanan oleh penyidik, “ujar AKBP Alam.

Perwira Menengah Polri berpangkat dua melati ini menegaskan bahwa kasus ini bisa atau dapat dikatakan sebagai sindikat karena telah beroperasi lebih dari satu kali yang fasilitasi oleh  tersangka OK, dimana ia membelinya dari Tersangka lainnya seharga Rp. 300.000  perbuah dan tersangka OK menjualnya dengan harga besi tua perkilogram seharga Rp 11.000 .

“Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3,4e,dan ke 5e jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun dihukum, “tegasnya. (Ryan Maariwuth)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *