BITUNG – LACAKPOS.CO.ID – PT Meares Mining Soputan (MSM) dinilai melakukan tindakan tidak terpuji.Pasalnya, perusahaan tambang itu terus mengeruk material tambang emas di lahan sengketa milik Olga Tandayu orangtua Jerry Palit.
Diketahui, lokasi ini terletak di perkebunan Sarawet yang juga disebut Alaskar Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung.
Pantauan wartawan lacakpos.co.id, Minggu (20/06/2021) sejumlah alat berat mengeruk dan mengangkut material batu dan diawasi sejumlah orang yang mengenakan seragam perusahaan.
Ahli waris pemilik lahan sertifikat 5 Jerry Palit mengungkapkan kekesalannya terkait aktifitas MSM dilahan sertifikat nomor 5. Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu
“BPN sudah menyatakan bahwa sertifikat nomor 5 tidak tumpang tindih dengan sertifikat nomor 204, jadi alasan apa yang dipakai MSM melakukan pengerukan di lahan sertifikat nomor 5”, terang Palit.
Seharusnya, Polisi menghentikan kegiatan MSM dilahan kami dan diberikan police line agar tidak ada aktifitas pengerukan.
Terpisah, Tim pengacara Jerry Palit yakni Mardianto,Pespurani Katuuk,Aris Mintogumolung membeberkan sudah mendapatkan berita acara terkait pengukuran dan pemetaan kadastral pada Kamis 10 Juni 2021.
“Isinya menyebutkan bahwa sertifikat nomor 5 atas nama Olga Tandayu terletak Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu dengan luas 47.486 M2”, pungkas mereka.(YUD)