TALAUD – LACAKPOS.CO.ID – Setelah berkas hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, Polsek Beo dibawah pimpinan Kapolsek Beo Ipda Johan Atang bersama Unit Reskrim Polsek Beo menyerahkan tersangka kasus penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) di Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 11.30 Wita.
Kapolsek Beo mengungkapkan penyerahan tersangka berinisial JRT alias Selin dan barang bukti perkara Kasus Penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/04/I/2021/SULUT/Res-KeplTld/Sek-Beo, tanggal 21 Januari 2021, pelapor An. ALEXANDRO MARIO BUIDA; Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/03/II/2021/Reskrim/Sek-Beo, tanggal 26 Februari 2021.
” Berkas Perkara Nomor : B/03/III/2021/Reskrim/Sek-Beo, tanggal 11 Maret 2021 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Nomor : B-364/P.1.17.8/Eoh.1/06/2021, tanggal 15 Juni 2021 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan tersangka JRT alias SELIN yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana sudah Lengkap P21, ” ujar Kapolsek Beo
Giat tersebut berjalan dengan aman dan lancar. (Ryan Maariwuth)