Dugaan Temuan BLT DD Batuporo Barat, Dinas PMD Irham: KK Baru Ada Tetapi Warga Gunakan KTP Manual

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Penyaluran BLT-DD tahap II senilai Rp.300.000/KK Dan setiap Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di Desa Batuporo Barat Kecamatan Kedungdung yang dilaksanakan pada hari sabtu, (12/6/2021) sempat ada temuan dugaan syarat KPM oleh salah satu Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), seperti yang di beritakan pada 13 Juni dengan judul Diduga Melanggar Syarat Distribusi BLT GMPK Sampang Temukan Hal Ini.

Saat di konfirmasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sampang, A. Irham Nurdayanto selaku Kabid Bina Pemerintahan Desa kepada wartawan, Selasa 14/6 2021, ia menerangkan, bahwa salah satu KPM yang menjadi objek temuan Dewan Pengawas GMPK di lapangan saat itu kebetulan tidak membawa Kartu Keluarga (KK) yang baru sebagai syarat untuk mencairkan Bansos BLT DD tahap II, hanya membawa Buku Tabungan dan KTP manual yang sudah tidak berlaku namun yang bersangkutan faktanya memang warga dan berdomisili di Desa Batuporo Barat Kecamatan Kedungdung.

“Dari pihak Dinas PMD minta tolong untuk pengawasan teman-teman aktivis, sekaligus himbauan yang sifatnya wajib dan mengikat bagi seluruh desa dalam segala bentuk kegiatan aktivitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya pada saat penyaluran BLT DD kepada masyarakat, agar wajib taat aturan dan patuh terhadap penegakan protokol kesehatan, “imbunya.

“Kami akan melakukan evaluasi berkala khususnya terhadap percepatan pencairan BLT DD, sehingga besok (Rabu, 16/5/2021) kami agendakan rapat evaluasi penyaluran BLT DD dengan seluruh Kasi PMD Kecamatan dan se Kabupaten Sampang, “tegasnya.

Sementara itu Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sampang, Ahmad Moehtadin angkat bicara, dengan adanya temuan warga masyarakat yang masih memilki KTP Manual, yang dipakai pada saat pencairan BLT DD tahap II di Desa Batuporo Barat, seharusnya tidak boleh terjadi.

“Kedepan harus ada Revolusi Data secara komprehensif dan melibatkan berbagai elemen diantaranya Kepala Desa, Perangkat, Desa bersama Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa (PLD) bilah perlu melibatkan pihak eksternal yang memiliki kompetensi di bidang pendataan, “Tegas Ahmad. (Abdul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *