Diduga Melanggar Syarat Distribusi BLT, GMPK Sampang Temukan Hal Ini

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Pada masa pandemic covid-19 Pemerintah mengucurkan berbagai macam Bantuan Sosial (Bansos) salah satu diantaranya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Ada tiga Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang digulirkan pada 2021, yakni Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Sembako/Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Untuk meminimalisir penyimpangan pemerintah secara berjenjang terus melakukan penyempurnaan Data Base by name by adress Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dan semua calon penerima diharapkan tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penyaluran BLT-DD senilai @ Rp. 300.000.- setiap KPM di Desa Batuporo Barat Kecamatan Kedungdung dilaksanakan pada hari sabtu, (12/6/2021) yang dipusatkan di Aula Balai Desa Batuporo Barat.

Pantauan awak media lacakPos bersama Pengurus Dewan Pengurus Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi di lokasi menemukan salah satu warga KPM sebagai penerima bansos masih memiliki KTP Manual yang diterbitkan 14 Nopember 2011. Sedangkan syarat untuk mencairkan BLT-DD setiap KPM harus menunjukkan KTP, KK dan Buku Tabungan.

Arif Sugiharto, salah satu Pengurus DPD GMPK Sampang kepada wartawan ia menyebut, “Tadi sore kami termukan ada warga yg msh memakai KTP yg sdh tdk berlaku msh bisa utk dijadikan syarat utk mengambil bantuan sosial, “ungkapnya.

“Sebagaimana dalam syarat, untuk KTP manual tidak bisa dipakai untuk syarat dalam hal urusan apapun, seharusnya perangkat desa atau kades lakukan verifikasi dan memeriksa setiap prasyarat penduduknya agar bisa dianggap sebagai penduduk di desa batuporo barat, “jelas Arif.

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

Saat di konfirmasi, Kepala Desa Batuboro Barat ternyata ia tidak ada di tempat, dan istri Kades yang memimpin Pencairan BLT-DD. Dia (istrinya) menolak untuk memberikan klarifikasi atas temuan di dapat dalam penyaluran tersebut, dengan alasan menunggu Kades.

Untuk mengetahui apakah masuk ke dalam daftar penerima, masyarakat bisa mengunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. https://dtks.kemensos.go.id/. (Abdul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *