BUKITTINGGI – LACAKPOS.CO.ID – Kapolres Bukittinggi untuk menekan penyebaran Covid-19 dan menekan penyebaran Covid-19 , tim Yustisi melakukan penyegelan terhadap café yang melakukan pelanggaran protocol kesehatan Covid-19. Senin (31/5/2021)
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, menjelaskan kepada wartawan di Mako Polres Bukittinggi Senin (31/5/2021)
Kondisi sekarang ini segala upaya terus dilakukan Polres Bukittinggi bersama stake holder lainnya, TNI dari Kodim 0304/Agam dan SAT Pol PP Bukittinggi. Tujuannya untuk menekan perkembangan Covid-19 di Kota Bukittinggi, baik berupa himbauan, penerapan denda, tindakan sangsi sosial, teguran lisan, dan bahkan melalui penyegelan pelaku usaha yang melanggar, ujarnya.
Lebih lanjut kata Kapolres, pada hari ini tim Yustisi melakukan penyegelan terhadap dua buah usaha cafe yang melakukan pelanggaran di Kota Bukittinggi, Cafe CK Center dan Cafe Kopi Dari Hati. Penindakan ini dilakukan karena telah melanggar protokol kesehatan, sesuai dengan pasal 92 ayat (2) huruf (b) ke 4 Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020.
Diharapkan melalui tindakan penyegelan yang dilakuka oleh PPNS Sat Pol PP Kota Bukittinggi ini, diharapkan menjadi efek jera bagi pengusaha Cafe serta dapat mematuhi Protokol Kesehatan dalam menjalankan usahanya.
Himbauan Kapolres, kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan, 5 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, dan Membatasi Mobilisasi). Jika ini dapat dilaksanakan, insyaallah “Kita semua dapat terhindar dari Covid-19, juga tidak menjadi penyebar Covid-19, “tegasnya. (GUS/Humas Res).