Kejari Kota Pasuruan Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP Kemenag

PASURUAN – LACAKPOS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi dana BOP Kemenag yang di amankan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, ternyata ada Lima(5) orang tersangka utama yang saat ini di jebloskan ke tahanan oleh Kajari Kota Pasuruan, yakni RH dan FQ, mereka adalah tenaga ahli dan relawan anggota komisi VIII DPR RI, Mueklas Sidiq, lalu ada pimpinan Pondom Pesantrendi Kabupaten Pasuruan, yakni SK. Sedangkan AS dan AW yang mempunyai peran eksekutor pemotongan bantuan.

Kajari Kota Pasuruan, Mariyadi Idham Khalid menegaskan sudah melakukan serangkaian pemerikasaan dan akirnya menetapkan ada 5 tersangka.

“Kelima orang tersangka ini mereka langsung kita lakukan penahanan, “tegas Kajari Kota Pasuruan, Kamis (27/5/2021).

“Ada 200 lembaga Madin dan 11 Ponpes yang mendapat bantuan BOP Kemenag. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan lima orang tersangka yang dinilai paling bertanggung jawab, “jelasnya.

Kejari juga mengatakan, penetapan tersangka di dasarkan keterangan para saksi dan alat bukti lainya.

“Penetapan tersangka ini didasarkan keterangan dari para saksi dan alat bukti bahwa mereka yang bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi. Mereka memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut, “imbuhnya.

Selain itu, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang pengembalian dari para tersangka sebesar Rp 90 juta. Sedangkan kerugian dari tindak pidana korupsi tersebut mencapai lebih dari Rp 300 juta.

Ketika ditanyakan, apakah ada keterlibatan anggota DPR-RI terkait kasus ini, Korps Adhiyaksa belum memastikan.

“Dari pengakuan RH dan FQ keduanya berinisiatif mengkoodinir dan melakukan pemotongan bantuan dari Kemenag RI. Kami juga belum menemukan adanya perintah atau keterangan yang mengarah pada Pak Moekhlas (anggota DPR-RI), “pungkasnya. (SPN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *