TALAUD – LACAKPOS.CO.ID – Terkait adanya aksi pencurian baterai di dua Based Tranceiver Sistem ( BTS) atau Tower milik sebuah perusahaan penyedia jaringan telepon seluler (ponsel) yang pelakunya berhasil diamankan Tim Resmob Polres Kepulauan Talaud bersama Polsek Essang di dua lokasi berbeda yaitu diwilayah Gemeh dan Essang pada, Senin (24/5/2021).
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S. Irawan mengimbau agar masyarakat membantu menjaga kamtibmas dengan mengaktifkan kembali Pos-pos Kamling di lingkungannya masing-masing.
“Kemudian untuk pihak PT. Telkomsel agar menempatkan tenaga pengamanan atau security untuk menjaga keamanan fasilitas dan peralatan yang ada di tower dan segera menghubungi Kantor Kepolisian terdekat apabila ada tindak pidana, “ujar Kapolres Talaud.
Diketahui, pencurian awalnya terjadi di tower yang berada di Desa Arangkaa, Kecamatan Gemeh, Senin pagi sekitar pukul 08.00 WITA. Dilakukan oleh MB (34) dan JT (33), keduanya warga Desa setempat.
Kedua tersangka mencuri satu buah baterai lalu mengangkutnya menggunakan mobil bak terbuka. Barang hasil curian ini lalu mereka jual di Desa Arangkaa kepada tersangka OK (53), warga Lirung.
Selanjutnya pada Senin malam sekitar pukul 18.30 WITA, JT dan OK kembali beraksi di TKP berbeda, di Desa Lalue, Kecamatan Essang. Aksi pencurian kedua ini turut melibatkan empat pria dan satu wanita. Keempat pria tersebut merupakan warga Lirung, yakni BM (36), AS (21), FW (22), dan FM (17), kemudian seorang wanita berinisial GT (15), warga Gemeh.
Pada aksi kedua, mereka berbagi peran. BM, JT, dan AS sebagai ‘eksekutor’. Kemudian OK mengawasi situasi dengan mengendarai sepeda motor. Sedangkan FM, FW, dan GT menunggu di atas mobil bak terbuka, juga sambil memantau situasi.
Namun pada pencurian kedua, aksi mereka dipergoki warga setempat. Para tersangka melarikan diri menggunakan mobil bak terbuka. Karena panik, JT, AS, FW, dan GT melompat dari atas mobil kemudian melarikan diri ke hutan. Sedangkan BM dan FM diamankan warga Desa Lalue, kemudian diserahkan ke Polsek Essang. Sekitar pukul 23.00 WITA, GT menyerahkan diri ke Polsek Essang.
Tim Resmob Polres Kepulauan Talaud bersama Polsek Essang lalu melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka lain. Tak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan JT, AS, dan FW, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Essang. Tim pun melanjutkan pengejaran terhadap tersangka OK, yang akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Melonguane.
Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku, TKP maupun barang bukti lainnya. (Ryan Maariwuth)