Tim Resmob Polres Talaud Ungkap Judi Togel di Desa Mala Kecamatan Melonguane, 2 Pelaku Diamankan

Foto Istimewa.

TALAUD – LACAKPOS.CO.ID – Pemberantasan terhadap Penyakit Masyarakat khususnya perjudian terus digencarkan Polres Kepulauan Talaud.

Melalui Tim Reserse Mobile ( Resmob ) Polres Kepulauan Talaud berhasil meringkus pelaku perjudian Jenis Togel di Desa Mala Kecamatan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud,  Jumat ( 21/5/2021) malam.

Bacaan Lainnya

Menurut Keterangan dari Kasat Reskrim Iptu Ricky Hermawan,   awalnya Tim Resmob melakukan Penyelidikan  adanya tindak pidana perjudian jenis judi togel di wilayah Melonguane. Tim. Kemudian langsung bergerak menuju  lokasi tepatnya di Rumah keluarga  PAPOTO-APITAPALU di Desa Mala Kecamatan  Melonguane Kabupaten Kepulauan talaud dan  berhasil di amankan salah seorang  lelaki sebagai  Pelaku bernama DP Alis Dantje beserta Barang Bukti perjudian jenis togel.

” Dari lokasi tersebut berhasil diamankan Beberapa  HP berbagai merk dan sejumlah uang serta 2 buah buku kertas rekapan, ” ungkap IPTU Ricky

Setelah dilakukan pengembangan kembali diamankan pelaku perjudian jenis togel lainnya pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 20.20 wita bertempat di rumah keluarga MAGENDA-SAGILATE Desa Mala Kecamatan Melonguane  dan berhasil mengamakan  seorang Lelaki  berinisial RT Alias Romario beserta BB perjudian jenis togel berupa 1 buah hp merek advan, 1 lembar tabel shio, Sejumlah Uang dan  2 lembar kertas rekapan.

” Dari hasil pengembangan Tim Resmob kembali mengamankan pelaku perjudian jenis togel lainnya  di rumah keluarga  MAGENDA-SAGILATE di Desa Mala Kecamatan Melonguane  seorang Lelaki  berinisial RT Alias Romario beserta BB perjudian jenis togel berupa 1 buah hp, 1 lembar tabel shio, Sejumlah Uang dan  2 lembar kertas rekapan, ” tambahnya

Para Pelaku bersama  BB terkait perjudian langsung diamankan oleh satreskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Kasat Reskrim bahwa Para Pelaku saat ini sedang menjalani Pemeriksaan  dan nantinya akan dijerat dengan Pasal 303 tentang Perjudian.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan,SH.SIK.MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan  menindak tegas segala bentuk praktek perjudian diwilayah Kabupaten Kepulauan Talaud,  untuk itu Kapolres  menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya perjudian untuk dapat melaporkan kepada Polri.

” Pihaknya akan  menindak tegas segala bentuk praktek perjudian diwilayah Kabupaten Kepulauan Talaud,  untuk itu Kapolres  menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya perjudian untuk dapat melaporkan kepada Polri,” tandas Kapolres. (Ryan Maariwuth)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *