MANADO – LACAKPOS.CO.ID – Kepala Bakamla Zona Maritim Tengah (ZMTh), Laksma Bakamla Hanarko Djodi Pamungkas didampingi oleh Kabid Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla ZMTh Kolonel Bakamla Elly J. Sumampouw berkunjung ke Kodam XIII/Merdekadi Jl. 14 Februari, Manado, Selasa (11/5/2021).
Kegiatan kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Panglima Kodam XIII/Merdeka Mayjen TNI Santos G Matondang di ruang kerjanya. Kegiatan tersebut merupakan perkenalan Laksma Bakamla Hanarko Djodi Pamungkas mengawali tugasnya sebagai Kepala Bakamla ZMTh yang diembannya sejak Mei 2021.
“Kunjungan kami ke Kodam XIII/Merdeka ini selain untuk silaturahmi sekaligus perkenalan sebagai pejabat baru di Bakamla ZMTh, serta meningkatkan sinergitas dan hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini, ” kata Djodi.
Dalam kesempatan itu juga Hanarko memaparkan tugas pokok, fungsi Bakamla Zona Maritim Tengah dan wilayah kerjanya yang mencakup 12 provinsi di sepanjang Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II.
“Terima kasih Pak Kazona atas kunjungan ini, Kami harapkan silaturahmi tetap terjalin, terpelihara bisa saling bersinergi dan tetap solid antar Bakamla dengan Kodam XIII/ Merdeka” Kata Pangdam XIII/ Merdeka.Mayjen TNI Santos G. Matondang mengapresiasi kunjungan silaturahmi dari Kepala Bakamla ZMTh.
Kunjungan kerja Kepala Zona Bakamla ZMTh dilanjutkan dengan menemui Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Sulut di Jl. Bethesda No.62, Sario, Manado.
Dalam perbincangannya dengan Kapolda Sulut, Djodi membahas tindak lanjut pengaktifan sharing informasi mengenai peta kerawanan di perairan Sulawesi Utara serta pengamanan pelintas batas dari Indonesia ke Philipina dan sebaliknya.
Sehari sebelumnya juga, pada Senin (10/5/2021) Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Junita Sitorus beserta rombongan juga bertemu dengan Kepala Bakamla ZMTh membahas rencana operasi bersama.
Diketahui sebelumnya Bakamla dibentuk dengan peraturan Presiden nomor 178 tahun 2014 memiliki Tugas yang sangat luas yakni melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdikasi Pasal 61 UU nomor 32 Tahun 2014 tentang kelautan.
Diharapkan dengan adanya kerjasama lintas instansi yang terjalin dengan baik merupakan upaya penguatan serta mampu menjawab tantangan berupa ancaman di laut seperti pelanggaran wilayah, Illegal fishing, pencemaran di laut, terorisme di laut, perompakan, kecelakaan di laut, transnational organized crime (TOC), penyelundupan senjata tajam serta segala hal yang berpotensi menimbulkan kerawanan sektor maritim di perbatasan antara Indonesia dengan Philipina dan sepanjang ALKI II. (ZMTh/WMK)